MURATARA – Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lebih bayar Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
Lebih bayar tersebut sebesar Rp267.918.300,00. Hal ini terjadi karena Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran kurang mencermati aturan Perda yang baru mengenai besaran Tunjangan Perumahan, malah masih berpedoman pada Perda sebelumnya.
Namun, lebih bayar tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 19 dan 22 April 2024.
Informasi ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.
Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.
URAIAN: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp248.806.810.645,00 atau 78,44% dari anggaran sebesar Rp317.194.670.695,00.
Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tunjangan
Perumahan DPRD sebesar Rp2.226.318.300,00.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 Nomor 24/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 memuat temuan antara lain bahwa penetapan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD TA 2022 tidak berdasarkan pada standar harga setempat.
Penetapan tunjangan perumahan tersebut belum melalui survei yang memadai dengan mempertimbangkan harga sewa standar rumah dinas yang berlaku umum di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hasil dari kajian sewa yang dilaksanakan pada 9 Desember 2022 yaitu, harga sewa maksimal untuk Ketua DPRD adalah sebesar Rp12.200.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp9.500.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp6.000.000,00.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberlakukan hasil kajian sewa rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan Tunjangan Perumahan.
Berdasarkan kelemahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menindaklanjuti rekomendasi dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD tahun 2023 menunjukkan bahwa pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD untuk periode bulan April sampai dengan bulan Desember telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023 yang telah memberlakukan hasil kajian sewa rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan tunjangan perumahan.
Namun, pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 masih dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 193 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum menerapkan hasil kajian sewa dengan harga setempat yang dilakukan pada 9 Desember 2022.
Dengan demikian pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret TA 2023 tidak sesuai dengan nilai hasil kajian sewa dengan harga setempat.
Selisih pembayaran tunjangan perumahan tersebut per bulan adalah sebesar Rp89.306.100,00 (Rp252.506.100,00 – Rp163.200.000,00) atau dengan nilai total untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret TA 2023 sebesar Rp267.918.300,00 (3 bulan x Rp89.306.100,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 15 Ayat 1 dan 2. Pasal 17 Ayat 1 dan 3.
B. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pada Pasal 1 yang menyatakan ketentuan Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara masing-masing untuk Ketua: Rp12.2000.000,00/bulan. Wakil Ketua: Rp9.500.000,00/bulan dan Anggota: Rp6.000.000,00/bulan.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp267.918.300,00.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam melaksanakan
pembayaran tunjangan perumahan DPRD sesuai dengan ketentuan. (*)
Baca LHP BPK Berikutnya : Hasil Telaah BPK, Pembayaran TPP ASN Pemkab Muratara Tahun 2023 Tidak Sesuai Ketentuan







