MUSIRAWAS – Pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 sebesar Rp14.984.500.000,00 dinilai BPK gagal konstruksi karena perubahan pekerjaan tanpa konsultasi dengan perencana.
Hal tersebut menimbulkan risiko kerugian daerah atas jaminan pelaksanaan yang tidak diperpanjang jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan.
Selain itu kualitas pekerjaan berisiko tidak mencapai masa manfaat yang direncanakan.
Juga berdampak salah saji laporan keuangan pada pengakuan Aset Tetap.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
PPK dan PPTK kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Baca LHP BPK Sebelumnya : Penyimpangan Belanja yang Signifikan dan Masif di DPRD Musi Rawas Jadi Sorotan BPK, Evaluasi Menyeluruh dan Detail!
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP untuk:
A. Mengkaji ulang pembebanan struktur GSG atas tidak sesuainya gambar rencana dengan hasil pelaksanaan lapangan;
B. Mereviu desain gambar dan menghitung ulang RAB secara detail untuk pembangunan lanjutan GSG;
C. Memedomani ketentuan tentang pembayaran yang menggunakan APBD; dan
D. Menghitung ulang nilai Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) atas Pembangunan GSG.
Data ini didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024
URAIAN : Dinas PUCKTRP Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp100.217.608.823,00 dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah direalisasikan sebesar Rp99.974.382.000,00 atau 99,76% dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti dengan nilai kontrak sebesar Rp14.984.500.000,00.
Dalam kaitannya dengan kegiatan Pembangunan GSG, Dinas PUCKTRP menggunakan jasa Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk mendukung Pelaksanaan Pembangunan.
Pekerjaan direncanakan selesai dalam waktu 188 hari kalender mulai tanggal 20 Juni 2023 s.d. 25 Desember 2023.
Dalam pelaksanaannya dilakukan empat kali adendum kontrak dengan uraian sesuai tabel sebagai berikut.

Berdasarkan reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan GSG diketahui terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut.
A. Pengelolaan Administrasi Pekerjaan Tidak Tertib
1) Tidak terdapat dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya komunikasi antara Konsultan Pengawas dengan PPK maupun Konsultan Perencana atas adanya perubahan pekerjaan dan gambar pelaksanaan;
2) Pengadministrasian dan penyimpanan surat tidak tertib, sehingga tidak dapat ditelusuri runtutan peristiwa atas kegiatan pekerjaan tersebut.
3) Dokumen administrasi pekerjaan tidak seluruhnya dapat ditelusuri antara lain sebagai berikut.
a) Lampiran Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi (terkait adanya adendum pekerjaan);
b) Undangan Rapat, Berita Acara dan Daftar Hadir Rapat Pembuktian (SCM); dan
c) Undangan Rapat, Berita Acara dan Daftar Hadir tindak lanjut atas Show Cause Meeting (SCM).
B. Perubahan Desain Tidak Dikomunikasikan dengan Konsultan Perencana Secara Memadai
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Penyedia Jasa Pelaksana Pekerjaan dan PPTK, pernah dilakukan pembahasan gambar hasil Konsultan Perencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan menunjukkan Konsultan Perencana menyatakan tidak pernah dilibatkan secara formal terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Adapun konsultansi yang dilakukan pihak PPK, konsultan pengawas maupun Penyedia Jasa pelaksana pekerjaan hanya dilaksanakan melalui telepon dan langsung kepada personel.
Konsultan perencana hanya mendapat informasi secara informal bahwa terdapat CCO pada pekerjaan Pembangunan GSG.
C. Perpanjangan Kontrak Tidak Dilaksanakan Secara Memadai dan Tidak Didukung Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan
D. Pekerjaan Terpasang Tidak Sesuai Gambar yang Direncanakan dan As Built Drawing
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui pekerjaan terpasang tidak terjaga aspek kebersihan dan kerapiannya.
Kondisi yang ditemukan BPK antara lain pekerjaan baja terpasang yang masih renggang dan baja yang memiliki bercak seperti berkarat.
Melihat kondisi tersebut PPK mengakui lemahnya pengawasan dinas terhadap pekerjaan.
E. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia Jasa, Direksi Lapangan, Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas diketahui terdapat kelebihan pembayaran.
Kelebihan pembayaran tersebut atas kekurangan volume berat jenis besi H 400 yang tidak sesuai dengan berat jenis Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pekerjaan mur baut yang tidak terpasang seluruhnya dan diganti dengan pengelasan.
F. Pembayaran Pelunasan Melebihi Prestasi Pekerjaan Pembayaran pekerjaan GSG dilaksanakan sesuai SP2D dengan rincian sebagai berikut.

Hasil Permintaan Keterangan kepada PPK menunjukkan bahwa realisasi tersebut dilaksanakan setelah Penyedia Jasa memiliki bank garansi sebesar nilai
sisa yang belum dilaksanakan.
PPK juga menyatakan hal tersebut dilakukan karena sumber dana kegiatan berasal dari dana Bantuan Gubernur sehingga harus direalisasikan seluruhnya.
G. Pencatatan Nilai Aset Tetap atas Pekerjaan Pembangunan GSG Tidak Tepat
Pembayaran Pembangunan GSG menggunakan bank garansi tidak diatur Àqààdalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) mengenai tata cara pembayaran.
Pembayaran tersebut juga tidak didukung dengan pencatatan akuntansi yang memadai.
Berdasarkan penelusuran Aset Tetap yang berasal dari Belanja Modal, atas pekerjaan GSG ini telah dicatat sebagai Aset Tetap-Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp14.984.500.000,00.
Nilai tersebut sama dengan nilai kontrak atau 100%, sementara persentase fisik pekerjaan terpasang sampai dengan 31 Desember 2023 mencapai 94,88%.
Atas selisih tersebut Penyedia memberikan bank garansi sebagai jaminan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan.
C. Standar Nasional Indonesia nomor SNI 03-1729-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung angka 6.4.6.
D. Syarat-Syarat Khusus Kontrak pasal 68.2.(d) yang menggatur ketentuan pembayaran sesuai persentasi pekerjaan.
E. Kerangka Acuan Kerja yang mengatur dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan.
Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Belanja Modal pada 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Kurang Volume, BPK Rekomendasi Setor Kembali yang Sisa Rp755 Juta







