LUBUKLINGGAU – Telaah BPK Tahun 2023, Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan Retribusi Pasar.
Sehingga Kepala Bidang Sarana Disperindag dan Analis Pengawas Perdagangan serta Kepala UPT tak memedomani Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tentang pemungutan Retribusi Pasar.
Akibatnya, Pemkot Lubuklinggau kekurangan potensi pendapatan, penerimaan dan kurang saji laporan sebesar Rp2.241.361.400,-
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023
Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024
—-‐——
Baca LHP BPK Sebelumnya : Tarif PBB-P2 Lubuklinggau Tahun 2023 Melebihi Tarif Bebani Masyarakat, Potensi Pendapatan Dari PPAT Tak Tertagih
DIKETAHUI: Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp8.965.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp5.719.573.050,00 atau 63,80% dari anggaran.
Anggaran tersebut diantaranya merupakan anggaran Disperindag sebesar Rp2.915.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.423.830.500,00 atau sebesar 83,15%.
Hasil pemeriksaan atas Retribusi Daerah pada Disperindag menunjukkan pemungutan Retribusi Daerah tidak sesuai ketentuan dan terdapat retribusi yang tidak disetor seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp128.050.000,00, dengan uraian sebagai berikut.
A. Retribusi Pelayanan Pasar Kios Los/Hamparan/Pelataran
Disperindag Tahun 2023 menganggarkan Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran sebesar Rp1.200.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp866.903.000,00 atau sebesar 72,24% dari anggaran. Pemeriksaan atas dokumen penerimaan dan wawancara dengan pihak terkait menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran dikenakan tarif lebih rendah dari tarif Perda
Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menyebutkan bahwa Tarif
Retribusi Pelayanan Pasar untuk Kios sebesar Rp40.000,00/m2/bulan, Retribusi Pelayanan Pasar untuk Los sebesar Rp20.000,00/m2/bulan, dan Retribusi Pelayanan Pasar untuk Hamparan sebesar Rp15.000,00/m2/bulan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari Kepala UPT dan Kepala Bidang Sarana Disperindag diketahui pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran dikenakan tarif lebih rendah dari tarif yang ditetapkan dalam Perda sebesar Rp6.500,00/m2/bulan, dengan rincian sebagai berikut.

Wawancara dengan Kepala UPT dan Kepala Bidang Sarana Disperindag
menyatakan bahwa retribusi masih dipungut menggunakan tarif berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan atas kemampuan pedagang untuk membayar retribusi.
2) Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran belum dipungut
Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pembayaran Retribusi dilunasi oleh Wajib Retribusi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Sarana dan Kepala UPT menyebutkan bahwa penerbitan SKRD untuk Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran hanya dilakukan jika Wajib Retribusi melakukan permohonan perhitungan luas ukuran Kios/Los/Hamparan/Pelataran yang berupa
Surat Rekomendasi dari UPT. Surat Rekomendasi yang diterbitkan tersebut diserahkan oleh Wajib Retribusi kepada Disperindag untuk diterbitkan SKRD.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen penerimaan SKRD untuk toko, kios, jumlah los/lapak dan hamparan dari masing-masing UPT diketahui dari 1.075 kios, los/lapak dan hamparan yang terisi, hanya sepuluh unit yang melakukan permohonan Surat Rekomendasi ke UPT untuk diterbitkan SKRD sehingga 1.065 unit lainnya belum membayar retribusi, dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik ke beberapa pedagang pada UPT Pasar Inpres, UPT Pasar Bukit Sulap dan UPT Simpang Periuk diketahui pedagang pasar tidak membayar retribusi pelayanan pasar karena tarif yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga pedagang tidak mampu membayar.
B. Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan
Disperindag pada Tahun 2023 menganggarkan Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan sebesar Rp1.100.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.067.696.000,00 atau sebesar 97,06% dari anggaran. Retribusi Pasar Grosir merupakan penerimaan atas sewa Ruko Terminal Atas, Ruko Jalan Garuda, dan Ruko Jalan Yos Sudarso yang dituangkan dalam perjanjian antara Disperindag dan penyewa.
Pemeriksaan atas dokumen penerimaan, konfirmasi kepada penyewa dan wawancara dengan pihak terkait menunjukkan kondisi sebagai berikut, yaitu:
1) Retribusi Pengelolaan Sampah Tidak dipungut
Salah satu kewajiban penyewa dalam Perjanjian Sewa adalah membayar retribusi harian sebagai jasa pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan pasar.
Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menetapkan Retribusi Pengelolaan Sampah dengan tarif Rp3.000,00/hari.
Hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pedagang secara uji petik menunjukkan bahwa untuk Retribusi Pengelolaan Sampah tidak pernah dibayarkan.
Hal ini dikarenakan terdapat retribusi lainnya yang dipungut pihak lain yaitu Retribusi Kebersihan Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan iuran keamanan serta jaga malam yang dipungut oleh pihak ketiga sehingga Pemkot Lubuk Linggau kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp119.355.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

2) Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan Belum Tertagih dan Belum
Seluruhnya Disetor ke Kas Daerah Sebesar Rp128.050.000,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen penerimaan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan terdapat 30 ruko yang belum membayar Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan Pertokoan tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut.

Atas 30 ruko tersebut telah didukung dengan perjanjian sewa antara Disperindag dengan penyewa.
Selain itu, terdapat dua penyewa pada Ruko Yos Sudarso yang belum didukung dengan perjanjian sewa dan belum membayar, yaitu:
a) WSA yang telah menempati ruko sejak perpindahan aset dari Kabupaten Musi Rawas ke Kota Lubuk Linggau tahun 2019. Sejak saat itu, belum pernah dilakukan pembayaran atas sewa ruko tersebut.
b) GC yang telah menempati ruko sejak tahun 2023, namun saat ini belum membayar karena ruko tersebut sedang diperbaiki oleh penyewa sehingga belum dilakukan perjanjian kerja sama sewa.
Hasil konfirmasi kepada penyewa yang belum membayar menunjukkan bahwa terdapat penyewa yang telah membayar secara tunai kepada Disperindag melalui Analis Pengawas Perdagangan, namun tidak tercatat pada laporan penerimaan.
Berdasarkan permintaan keterangan dengan Analis Pengawas Perdagangan menyatakan terdapat tujuh penyewa telah membayar sewa ruko pada tahun 2023 sebesar Rp128.050.000,00 yang diterima secara tunai dan tidak disetor ke Kas Daerah.
Pembayaran tunai tersebut atas instruksi dari Kepala Disperindag yang menjabat saat itu. Penerimaan tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara Penerimaan melainkan diserahkan kepada Kepala Disperindag, namun tidak ada tanda terima.
Wawancara lebih lanjut dengan Kepala Disperindag yang menjabat pada saat itu, menunjukkan bahwa penerimaan yang tidak disetor ke kas daerah tersebut digunakan untuk pembayaran pengajuan SNI air minum kemasan bermerek Ay
milik mantan Wali Kota Lubuk Linggau dan biaya lainnya yang tidak dianggarkan.
Atas kekurangan penerimaan Retribusi Sewa Ruko sebesar Rp128.050.000,00 tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
pada:
1) Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Kota dan khusus disediakan untuk pedagang;
2) Pasal 8 Ayat (1) terkait struktur dan besarnya tarif retribusi;
3) Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa retribusi dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
4) Pasal 10 Ayat (2) menyatakan bahwa Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu
langganan.
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah pada:
1) Pasal 23 Ayat (2) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan memiliki tugas wewenang menerima, menyimpan, menyetor ke RKUD, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Pendapatan Daerah yang diterimanya;
2) Pasal 136 Ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari; dan
3) Pasal 136 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran.
c. Perjanjian sewa menyewa antara Disperindag Kota Lubuk Linggau dengan penyewa yang menyatakan:
1) Pasal 1 yang menyatakan bawah besaran sewa per tahun; dan
2) Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pihak Kedua wajib membayar retribusi harian sebagai jasa pengelolaan kebersihan dan keamanan lingkungan Pasar.
Permasalahan di atas mengakibatkan Pemkot Lubuklinggau kekurangan potensi pendapatan, penerimaan dan kurang saji laporan sebesar Rp2.241.361.400,– dengan uraian sebagai berikut:
a. Kehilangan potensi penerimaan pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.775.311.400,00 yang terdiri dari:
1) Retribusi dikenakan lebih rendah dari tarif Perda sebesar Rp35.453.000,00;
2) Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Lapak sebesar Rp1.620.503.400,00; dan
3) Retribusi Pengelolaan Sampah Ruko sebesar Rp119.355.000,00,00.
b. Kekurangan penerimaan daerah atas Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang belum membayar minimal sebesar Rp338.000.000,00; dan
c. Kurang saji Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang tidak disetor ke kas daerah pada LRA sebesar Rp128.050.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Disperindag selaku Pengguna Anggaran kurangi melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan Retribusi Pasar yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Kepala Bidang Sarana Disperindag dan Analis Pengawas Perdagangan tidak memedomani ketentuan tentang pemungutan Retribusi Pasar; dan
c. Kepala UPT dalam memungut Retribusi Pasar tidak sesuai dengan Peraturan Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Kepala Disperindag untuk:
a. Mengevaluasi besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar Kios/Los/Hamparan/Pelataran serta menyesuaikan besaran tarif tersebut dalam Perda Retribusi Daerah; dan
b. Memproses perjanjian sewa ruko dengan WSA dan GC serta menagih Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan yang belum membayar sebesar Rp338.000.000,00 dan
menyetorkan ke kas daerah.
Baca LHP BPK Berikutnya : Sekda dan 17 SKPD Tak Pedomani Aturan, Pengalokasian Beberapa Belanja Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 Dinilai Tidak Tepat oleh BPK







