Musi RawasNews

Realisasi PAD Kabupaten Musi Rawas Sangat Rendah dari Target, Kepala BPPRD Dinilai Kurang Cermat Perencanaan

642
×

Realisasi PAD Kabupaten Musi Rawas Sangat Rendah dari Target, Kepala BPPRD Dinilai Kurang Cermat Perencanaan

Sebarkan artikel ini

Adapun untuk Pendapatan Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat direalisasikan sebesar 636,93%.

Namun, realisasi Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, karena retribusi tersebut merupakan gabungan realisasi dari Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Terminal yang dipungut oleh Dinas Perhubungan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pasal 102 pada:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: Kebijakan makro ekonomi daerah, Potensi Pajak dan Retribusi.

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa ”kebijakan makro ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah”;

B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, pada Lampiran huruf C Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Nomor 2 (d) yang menyatakan bahwa ”Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai maksud Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022”; dan

C. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan bahwa ”Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPPRD dan Kepala SKPD terkait untuk menyusun anggaran pendapatan pajak dan retribusi daerah yang jelas dan terukur dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan realisasi tahun sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!