Pemkab Musi Rawas menganggarkan dan merealisasikan Pendapatan Retribusi Daerah pada TA 2023 sebagai berikut.

Deviasi realisasi lebih rendah yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan anggaran terdapat pada enam jenis Pendapatan Retribusi Daerah, yaitu: Retribusi Pelayanan Pasar dengan realisasi 54,12% dari anggaran; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dengan realisasi 62,62% dari anggaran, Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan realisasi 65,23% dari anggaran, Retribusi Rumah Potong Hewan dengan realisasi 36,20% dari anggaran dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan realisasi 20,32% dari anggaran serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan realisasi 52,99% dari anggaran.







