Di sisi lain, untuk Pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah memiliki deviasi yang positif yaitu masing-masing sebesar 145,15% dan 141,90% dari anggaran.
Namun kedua jenis pajak tersebut memiliki anggaran yang cukup kecil yaitu sebesar Rp303.600.000,00 untuk TA 2023.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BPPRD diketahui sebagai berikut.
A. Nilai realisasi BPHTB yang rendah karena pada TA 2023 BPPRD memperkirakan terdapat sembilan perusahaan perkebunan yang akan mengurus Hak Guna Usaha (HGU);
B. Terkait pajak selain BPHTB yang realisasinya belum 100% dijelaskan bahwa BPPRD telah berupaya dalam mencapai target, misalnya untuk Pajak Parkir, BPPRD telah mencari potensi Pajak Parkir pada perusahaan perkebunan sawit, perbankan dan mini market yang memiliki lahan parkir;
C. Untuk Pajak Sarang Burung Walet realisasinya belum sesuai target karena terkendala banyak pengusaha sarang burung walet yang belum memiliki izin usaha; dan
D. Sedangkan Pajak Restoran realisasinya tidak mencapai target karena potensinya sangat kecil. Dari realisasi di TA 2023 penerimaan paling besar berasal dari pajak restoran atas kegiatan pengadaan makan minum yang menggunakan APBD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan SKPD dan desa, kelurahan, dan sekolah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 973/486/II/BPPRD/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Pajak Restoran.
Selanjutnya, selain PAD yang berasal dari Pajak Daerah, PAD juga disumbang oleh Retribusi Daerah.







