Adapun realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada TA 2023 sebesar Rp3.563.142.756,00 atau 68,82% dari anggaran.
Pemeriksaan Pendapatan Pajak Daerah lebih lanjut diketahui anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2023 sebagaimana disajikan pada tabel berikut.

Deviasi realisasi lebih rendah signifikan jika dibandingkan anggaran yaitu pada Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet dan BPHTB.
Untuk realisasi Pajak Restoran sebesar 51,42% dan Pajak Sarang Burung Walet sebesar 54,40% dari anggaran masing-masing pajak tersebut.
Adapun deviasi yang paling signifikan adalah untuk BPHTB, hanya dapat direalisasikan sebesar Rp1.930.111.328,00 dari anggaran sebesar Rp97.682.662.198,00 atau 1,98% dari anggaran.







