Musi RawasNews

Potongan Pajak Penghasilan Anggota DPRD Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan, Lebih Bayar Ratusan Juta dan Harus Dikembalikan

619
×

Potongan Pajak Penghasilan Anggota DPRD Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan, Lebih Bayar Ratusan Juta dan Harus Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas lebih bayar tunjangan PPh Pasal 21 yang menggunakan APBD Tahun 2023 dari masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp352.402.115,00.

Dan juga, terdapat kekurangan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 dari gaji dan tunjangan dari masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp323.708.614,00.

Hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan itu.

Demikian juga, Pejabat Penatausahaan Keuangan, PPTK Penyediaan Gaji dan Tunjangan Sekretariat DPRD kurang cermat dalam memverifikasi pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ini menunjukkan lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Data ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024

Baca LHP BPK Sebelumnya : Penganggaran Belanja Delapan SKPD Pemkab Musi Rawas Sebesar Rp24,2 Miliar Tidak Tepat, Berikut Hasil Telaah BPK

URAIAN : Sekretariat DPRD Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebesar Rp25.984.874.333,00 dengan realisasi sebesar Rp25.284.561.474,00 atau sebesar 97,30% dari anggaran.

Gaji dan tunjangan merupakan penghasilan yang diterima oleh pegawai dan bukan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Oleh karena itu, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD yang dibayarkan oleh Pemkab Musi Rawas merupakan objek PPh Pasal 21.

PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.

Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD yaitu seperti gaji, tunjangan, uang pensiun dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja.

Selain itu termasuk penghasilan yang bersifat tidak teratur yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya seperti tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan ke-13.

Atas penghasilan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 17, perhitungan pajak penghasilan menggunakan tarif progresif.

Pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak.

Bila penghasilan pegawai termasuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak yang mana dalam satu tahun lebih dari Rp60 juta, maka berlaku tarif progresif PPh.

Tidak hanya dipotong dengan tarif PPh di lapisan PPh terendah, namun juga dikenakan pada lapisan lainnya dengan rincian sebagai berikut.

A. Penghasilan kena pajak s.d. Rp60.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 5%;

B. Penghasilan kena pajak Rp60.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 dikenakan tarif 15%;

C. Penghasilan kena pajak Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 dikenakan tarif 25%;

D. Penghasilan kena pajak Rp500.000.000,00 s.d. Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 30%; dan

E. Penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 35%.

Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran menunjuk Kepala Bagian Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Selain itu, terkait dengan pengelolaan gaji, PA juga menunjuk salah satu pegawai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk penyediaan Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPTK Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN bertugas di antaranya untuk menyiapkan dokumen terkait dengan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan baik bagi ASN maupun Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun dalam melaksanakan tugasnya, PPTK dibantu oleh satu orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

TKS ini yang menghitung besaran gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk perhitungan potongan PPh Pasal 21.

Berdasarkan keterangan dari PPTK, perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan tersebut berpedoman pada PP Nomor 80 Tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Tarif Pemotongan dan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran beserta dokumen pendukungnya dan permintaan keterangan kepada PPTK menunjukkan bahwa pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD dilakukan dengan pengenaan tarif pajak PPh Pasal 21 secara final.

Tarif final yang dimaksud adalah dengan menggunakan tarif pajak sebesar 15% dari nilai gaji dan tunjangan yang diterima oleh masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.

Adapun realisasi penyetoran PPh Pasal 21 selama TA 2023 untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp3.717.880.814,00, terdiri dari:

A. PPh Pasal 21 yang dibebankan pada APBD sebesar Rp397.630.814,00; dan

B. PPh Pasal 21 yang dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp3.320.250.000,00.

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia, dengan Nomor 188.31/7807/SJ tanggal 2 November 2017.

Surat tersebut terkait dengan penjelasan terhadap implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Menteri Dalam Negeri melalui surat tersebut menyampaikan antara lain sebagai berikut.

A. Berkenaan dengan pemberian tunjangan perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, pengenaan PPh Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD; dan

B. Berkenaan dengan tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) b dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, pengenaan PPh Pasal 21 terhadap tunjangan transportasi dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD.

Hasil pemeriksaan kertas kerja perhitungan gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan bahwa PPTK tidak memedomani ketentuan terkait dengan pajak progresif.

Selain itu, PPTK juga tidak memedomani item (gaji dan tunjangan) yang pajaknya dapat dibayarkan melalui APBD atau menjadi tunjangan PPh.

Hasil perhitungan BPK menunjukkan terdapat kelebihan perhitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp33.147.248,70.

Selain itu, berdasarkan hasil perhitungan BPK juga menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp352.402.115,00.

Nilai tunjangan PPh tersebut telah dibayarkan Pemkab Musi Rawas ke Kas Negara yang seharusnya merupakan kewajiban masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD bukan dibayarkan melalui APBD.

Adapun terkait dengan total kewajiban PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD diketahui terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 yang menjadi tanggung jawab masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp323.708.614,00.

Atas kondisi tersebut di atas, PPTK menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 memang tidak menggunakan tarif pajak progresif, karena PPTK tidak mengetahui adanya perubahan tarif pemotongan pajak secara progresif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa ”tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak huruf a wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut.

1) Penghasilan kena pajak s.d. Rp60.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 5%;

2) Penghasilan kena pajak Rp60.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 dikenakan tarif 15%;

3) Penghasilan kena dikenakan tarif 25%; pajak Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00

4) Penghasilan kena pajak Rp500.000.000,00 s.d. Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 30%;

5) Penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif 35%”;

B. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa ”penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:

a) APBD, meliputi: (1) Uang representasi; (2) Tunjangan keluarga; (3) Tunjangan beras; (4) Uang paket; (5) Tunjangan jabatan; (6) Tunjangan alat kelengkapan; (7) Tunjangan alat kelengkapan lain.

b) Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: (1) Tunjangan komunikasi intensif; dan (2) Tunjangan reses”.

2) Ayat (2) menyatakan bahwa “pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”; dan

C. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada:

1) Ayat (1) menyatakan bahwa “PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD”;

2) Ayat (2) menyatakan bahwa “penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi Pejabat Negara, untuk: a) Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau b) Imbalan tetap sejenisnya, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan

3) Ayat (3) menyatakan bahwa ”termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas)”.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp385.549.363,70 (Rp33.147.248,70 + Rp352.402.115,00)

B. Kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD membebani keuangan daerah sebesar Rp33.147.248,70;

C. Kelebihan pembayaran tunjangan PPh Pasal 21 yang menggunakan APBD yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp352.402.115,00; dan

D. Kekurangan penerimaan negara atas PPh Pasal 21 dari gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp323.708.614,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian terkait dengan pembayaran dan pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD;

B. Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD kurang cermat dalam memverifikasi pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan

C. PPTK Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Sekretariat DPRD kurang memahami ketentuan terkait tarif pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk:

A. Menginstruksikan PPTK agar lebih cermat menghitung pembayaran gaji, tunjangan dan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan;

B. Memproses kelebihan pembayaran tunjangan PPh Pasal 21 yang menggunakan APBD dari masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp352.402.115,00; dan

C. Memproses kekurangan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 dari gaji dan tunjangan dari masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp323.708.614,00.

Baca LHP BPK Berikutnya : Hasil Telaah BPK, Pemberian TPP ASN Pemkab Musi Rawas Tahun 2023 Tak Sesuai Ketentuan dan Membebani Daerah Rp25 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!