B. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan jenis komoditas MBLB dan harga patokannya sesuai dengan potensi Pajak MBLB di Kabupaten Musi Rawas; dan
C. Merumuskan rancangan peraturan bupati tentang penetapan standar harga MBLB di Kabupaten Musi Rawas setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.







