3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa “nilai pasar atau harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpatokan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati”.
Permasalahan di atas mengakibatkan nilai pendapatan pajak MBLB yang disajikan dalam Laporan Keuangan tidak menunjukkan nilai yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala BPPRD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penetapan Pajak MBLB;
B. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan kurang cermat dalam melaksanakan penghitungan dan penetapan Pajak MBLB; dan
C. Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi belum merumuskan rancangan peraturan bupati tentang penetapan standar harga MBLB di Kabupaten Musi Rawas yang berpatokan pada SK Gubernur.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk:
A. Menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;







