Musi RawasNews

Penetapan Pajak MBLB Kabupaten Musi Rawas Dinilai Tak Tepat dan Rekomendasi BPK Tahun 2022 Belum Ditindaklanjut

637
×

Penetapan Pajak MBLB Kabupaten Musi Rawas Dinilai Tak Tepat dan Rekomendasi BPK Tahun 2022 Belum Ditindaklanjut

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, BPPRD masih menggunakan harga patokan MBLB berdasarkan SK Gubernur Tahun 2020.

Jika dilihat dari realisasi Pendapatan Pajak MBLB TA 2023 sebesar Rp4.321.550.883,00, maka hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai realisasi Pajak MBLB sebesar Rp2.214.237.400,00 sesuai dengan SK gubernur Tahun 2023.

Adapun sisanya sebesar Rp2.107.313.483,00 masih menggunakan SK gubernur Tahun 2020.

Namun demikian, penarikan Pajak MBLB untuk TA 2023 tersebut belum didukung dengan peraturan Bupati Musi Rawas sebagaimana yang diamanatkan oleh Perda.

Pemkab Musi Rawas mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tanggal 29 Desember 2023 dan Perda tersebut diundangkan pada tanggal yang sama.

Perda ini mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 5 pada:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa “dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan”;

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan”; dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!