
Tabel di atas menunjukkan bahwa terdapat perbedaan jumlah item komoditas yang ditetapkan dalam SK Gubernur.
Dalam SK Gubernur Tahun 2020 untuk Kabupaten Musi Rawas terdapat 14 jenis komoditas MBLB yang ditetapkan harga patokannya, sedangkan pada SK Gubernur Nomor 328/KPTS/DESDM/2023 hanya tiga jenis komoditas MBLB.
Atas ketiga item tersebut memiliki harga patokan yang sama dengan SK Gubernur Nomor 344/KPTS/DESDM/2020.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala BPPRD diketahui bahwa Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan serta staf Bidang Pengelolaan Data dan Informasi BPPRD tidak mengetahui adanya SK Gubernur Nomor 328/KPTS/DESDM/2023 tersebut.
Hal ini karena tidak ada sosialisasi dari pemerintah provinsi atas SK Gubernur tersebut.







