Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Musi Rawas menyurat kepada seluruh Kepala SKPD melalui Surat Nomor 973/499/II/BPPRD/2023 tanggal 12 April 2023 perihal Peningkatan PAD, menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
A. SKPD yang melaksanakan kegiatan fisik yang menggunakan MBLB serta volume air tanah untuk memperhitungkan nilai pajak daerah yang ada;
B. Setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di wilayah Kabupaten Musi Rawas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
C. SKPD perizinan dan SKPD pengguna barang dan jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam menentukan kelengkapan persyaratan penerbitan dan perpanjangan izin serta Bendahara Pengeluaran sebagai pemungut pajak penghasilan wajib memeriksa NPWP; dan
D. Melampirkan bukti pembayaran Pajak MBLB serta fotocopy NPWP pelaku usaha di Kabupaten Musi Rawas.
Untuk menindaklanjuti surat bupati terkait dengan upaya peningkatan PAD tersebut, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian menjelaskan bahwa untuk Pajak MBLB tidak menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2019.
BPPRD menggunakan SK Gubernur Nomor 344/KPTS/DESDM/2020 tanggal 24 Juni 2020 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan dalam menghitung jenis dan besaran MBLB yang dikenai pajak daerah pada TA 2023.
Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa SK Gubernur Nomor 344/KPTS/DESDM/2020 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Adapun sebagai pengganti diterbitkan SK Gubernur Nomor 328/KPTS/DESDM/2023 tanggal 12 April 2023 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal 12 April 2023.
Berdasarkan hasil analisis SK Gubernur Tahun 2020 dan Tahun 2023 tentang harga patokan MBLB diketahui terdapat perbedaan jumlah jenis dan harga komoditas pada kedua SK Gubernur tersebut adalah sebagai berikut.







