Perda tersebut di antaranya mengatur tentang objek dan tarif Pajak MBLB.
Selain itu juga diatur besaran pokok Pajak MBLB yang terutang yang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Jual Hasil Pengambilan MBLB.
Sebagaimana diamanatkan oleh Perda Nomor 3 Tahun 2011 terkait pelaksanaannya maka Bupati Musi Rawas menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Harga Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Rawas.
Adapun pada Perda Nomor 11 Tahun 2019 dinyatakan bahwa nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB dan nilai pasar atau harga standar berpatokan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Namun demikian, Bupati Musi Rawas belum menerbitkan peraturan bupati sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2019 tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPPRD dalam fungsinya melakukan perumusan rancangan Perda dan Keputusan Bupati tentang Pajak Daerah, tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan standar harga MBLB di Kabupaten Musi Rawas karena tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan penyusunan dan pembahasan peraturan bupati.
Pada TA 2023 Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPPRD lebih mengutamakan pembentukan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai instruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu ada usulan pembentukan Perbup tersebut dari Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data rincian realisasi Pajak MBLB diketahui bahwa Pemkab Musi Rawas d.h.i BPPRD melalui Bidang Pendataan dan Penetapan menghitung nilai Pajak MBLB yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk TA 2023 menggunakan standar harga patokan MBLB berdasarkan SK Gubernur Nomor 344/KPTS/DESDM/2020 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Provinsi Sumatera Selatan.
Surat Keputusan (SK) Gubernur menetapkan Harga Patokan MBLB sebagai harga acuan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi MBLB dan Pemegang Izin Pertambangan Rakyat MBLB dalam penjualan MBLB dan sebagai dasar pengenaan pajak MBLB oleh Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.







