Realisasi Pendapatan Pajak Daerah tersebut di antaranya Pajak MBLB.
LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2022 Nomor 36/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 menunjukkan terdapat kelemahan pengelolaan Pajak Daerah yaitu Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB TA 2022 dengan nilai sebesar Rp626.450.913,00.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk:
A. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemungutan pajak MBLB yang menjadi tanggung jawabnya;
B. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penetapan pajak MBLB dari pekerjaan fisik SKPD;
C. Menetapkan Wajib Pajak (WP) MBLB berdasarkan hasil pendataan quary yang telah beroperasi; dan
D. Menetapkan kekurangan penetapan Pajak MBLB atas sembilan Wajib Pajak Tahun 2022 sebesar Rp626.450.913,00.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas belum menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 mengganggarkan Pajak MBLB sebesar Rp4.300.000.000,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp4.321.550.883,00 atau sebesar 100,50% dari anggaran.
Pajak MBLB pada Kabupaten Musi Rawas diatur dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 1 April 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.







