PALEMBANG – Pemprov Sumsel kehilangan potensi pendapatan hingga Rp13 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2023. Dari nilai sebesar itu potensi Rp1,2 miliar kurang penetapan pajak yang seharusnya sudah masuk Pendapatan Daerah.
Hal tersebut disebabkan Kepala Bapenda tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan atas penggunaan wewenang otorisasi dalam aplikasi SOS.
Kemudian, Kepala Bidang Pajak, Kepala UPTB Puslia serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan atas data kendaraan bermotor yang tercatat pada aplikasi SOS.
Kepala UPTB PPD, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, serta Penanggung Jawab akun CPU pada masing-masing UPTB PPD terkait, tidak memedomani aturan dalam pengelolaan penerimaan pembayaran PKB.
Data ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.
URAIAN : Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1.144.681.213.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.226.523.884.789,00 atau sebesar 107,15% dari anggaran.
PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan SKPD yang mengelola Pendapatan PKB. Dalam melaksanakan tugasnya, Bapenda memiliki 29 Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTB PPD).
UPTB PPD bertugas untuk melakukan pelayanan pembayaran PKB. Dalam melakukan pengelolaan pendapatan PKB, Bapenda telah menggunakan aplikasi Samsat Online Sumsel (SOS) sejak bulan Juni 2019.
Aplikasi SOS digunakan untuk pengelolaan data kendaraan bermotor, administrasi pembayaran PKB, dan pelaporan pendapatan PKB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan database, walkthrough aplikasi SOS, dan permintaan keterangan atas pengelolaan Pendapatan PKB diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
A. Pengenaan Pengecualian Progresif PKB Tidak Seluruhnya Diatur dalam Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 telah mengatur tarif progresif untuk kendaraan bermotor beserta pengecualiannya.
Pengenaan progresif PKB dikecualikan atas kendaraan bermotor dengan kriteria sebagai berikut.
1) Kendaraan berusia 15 tahun ke atas;
2) Kendaraan bermotor milik badan; dan
3) Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder kurang dari 500 cc.
Hasil pemeriksaan atas database menunjukkan bahwa terdapat pengecualian progresif PKB atas kendaraan dengan jenis kendaraan barang, yaitu pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pengecualian progresif tersebut terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2012 beserta perubahannya.
Kepala Bidang Pajak dan Kepala UPTB Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan (Puslia) menyatakan bahwa dalam perhitungan progresif dibedakan atas jenis kendaraan yaitu kendaraan penumpang dan kendaraan barang.
Adapun untuk kendaraan barang dengan jenis pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya tidak dikenakan perhitungan
progresif.
Hasil walkthrough atas perhitungan progresif dalam aplikasi SOS menunjukkan bahwa perhitungan progresif pada aplikasi merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2012.
Kriteria usia kendaraan merujuk kepada Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan kriteria jenis kendaraan merujuk kepada Pergub Nomor 11 Tahun 2012.
Telaah lebih lanjut atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 menunjukkan bahwa tidak terdapat klausul dalam perda yang mengamanatkan pengecualian progresif untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Berdasarkan permintaan keterangan
pada Kepala Biro Hukum Setda diketahui bahwa pengecualian atas pajak tidak dapat diatur dalam Peraturan Gubernur jika tidak diamanatkan dalam Perda.
Dengan demikian, seharusnya kendaraan barang tidak dapat dikecualikan dari pengenaan progresif.
Apabila Pemprov Sumsel mengenakan progresif PKB atas kepemilikan kendaraan pick up, mobil box, light truck, truck dan sejenisnya pada Tahun 2023, maka Pemprov Sumsel akan menerima pendapatan PKB sebesar Rp13.191.070.980,00
Dalam pengenaan progresif PKB, Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah tersebut mengatur penghapusan progresif PKB untuk kendaraan penumpang dan barang yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025.
B. Database Kendaraan Bermotor Belum Menampilkan Informasi yang Lengkap dan Akurat
Data Nomor Kartu Keluarga (KK), selain menjadi salah satu identitas kendaraan bermotor, juga merupakan dasar dalam pengenaan tarif pajak progresif.
Sesuai Perda Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 dan hasil permintaan keterangan kepada Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan UPTB PPD Palembang I diketahui bahwa perhitungan urutan kepemilikan kendaraan yang dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan nomor kartu keluarga yang sama.
Berdasarkan penelusuran data pembayaran tahun 2023 pada database SOS diketahui bahwa penyajian data nomor kartu keluarga belum menampilkan informasi yang lengkap dan akurat.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pajak, Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan, dan Kepala UPTB Puslia diketahui bahwa belum pernah melakukan perbaikan dan pemeliharaan data.
Data nomor kartu keluarga yang tidak akurat berdampak atas data kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga berisiko atas kesalahan pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor tersebut.
C. Pengelolaan PIN Otorisator Aplikasi SOS Tidak Memadai
Aplikasi SOS memiliki fitur otorisasi dalam bentuk PIN enam angka untuk setiap perubahan data kendaraan bermotor.
Pejabat otorisator merupakan pejabat terkait di setiap UPTB PPD, yang terdiri atas Kepala UPTB PPD dan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan.
Sedangkan admin akun Central Processing Unit (CPU) adalah petugas yang diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan data kendaraan bermotor saat operasional pelayanan di UPTB PPD, dan pada saat penyimpanan data perubahan tersebut harus diotorisasi oleh Pejabat Otorisator.
Hasil walkthrough aplikasi SOS menunjukkan bahwa PIN tersebut diinput pada layar menu SOS admin akun CPU.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap data log aktivitas perubahan data aplikasi SOS dan register perjalanan dinas secara uji petik, diketahui bahwa terdapat perubahan data yang dilakukan pada saat Kepala UPTB PPD atau Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Berdasarkan permintaan keterangan secara uji petik kepada admin akun CPU pada 20 UPTB PPD diketahui bahwa pada 19 UPTB PPD, PIN otorisasi milik Kepala UPTB
PPD dan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan juga diketahui oleh admin akun CPU.
Sehingga, setiap otorisasi di aplikasi SOS pada 19 UPTB PPD tersebut juga diinput langsung oleh admin akun CPU. Sedangkan pada satu UPTB PPD, kedua PIN tersebut dikelola oleh Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan.
Penanggung Jawab akun CPU memproses perubahan data setelah mendapatkan persetujuan dari Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan.
Kepala UPTB PPD dan Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan hanya memverifikasi dokumen atas kendaraan bermotor yang diubah atau diperbaiki datanya dan tidak melakukan kontrol pada sistem secara langsung.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa pengelolaan PIN otorisator tidak memadai. Hal ini meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang otorisasi untuk perubahan data kendaraan bermotor pada aplikasi SOS.
D. Bapenda Kurang Menetapkan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Perda Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 menyatakan bahwa PKB untuk kepemilikan pertama kendaraan pribadi dikenakan tarif sebesar 1,5% dan kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
Tarif progresif tersebut diatur sebagai berikut.
1) Kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
2) Kepemilikan ketiga sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen); dan
3) Kepemilikan keempat dan seterusnya sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).
Hasil analisis database pembayaran PKB aplikasi SOS selama tahun 2023 dan hasil klarifikasi dengan pihak Bapenda menunjukkan bahwa terdapat 1.407 data pembayaran PKB yang tidak sesuai pengenaan tarif progresifnya.
Kendaraan tersebut tidak dikenakan progresif atau dikenakan tarif progresif yang keliru. Hasil rekalkulasi atas perhitungan progresif PKB untuk 1.407 kendaraan tersebut menunjukkan terdapat kurang penetapan PKB sebesar Rp1.268.918.773,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal
8 pada: Ayat (1, 2, 3, 4 dan 5).
B. Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumetra Selatan Pasal 17 pada: Ayat (1, 2 dan 3).
C. Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 11 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 pada Pasal 2 ayat (6) yang
menyatakan bahwa penentuan kepemilikan kendaraan bermotor pertama, kedua dan seterusnya sebagai dasar pengenaan tarif pajak progresif adalah berdasarkan atas
urutan pendaftaran kendaraan bermotor tersebut pada Kantor Samsat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Penyajian data kendaraan bermotor tidak valid;
B. Risiko penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PKB;
C. Kehilangan potensi penerimaan PKB sebesar Rp13.191.070.980,00; dan
D. Kurang penetapan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.268.918.773,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Bapenda tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan atas penggunaan wewenang otorisasi dalam aplikasi SOS;
B. Kepala Bidang Pajak, Kepala UPTB Puslia serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan tidak melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan
pemeliharaan atas data kendaraan bermotor yang tercatat pada aplikasi SOS; dan
C. Kepala UPTB PPD, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, serta Penanggung Jawab akun CPU pada masing-masing UPTB PPD terkait, tidak memedomani aturan dalam pengelolaan penerimaan pembayaran PKB.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel untuk memerintahkan Kepala Bapenda agar:
A. Menginstruksikan Kepala Bidang Pajak, Kepala UPTB Puslia, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan atas data kendaraan bermotor yang tercatat pada aplikasi SOS;
B. Menginstruksikan Kepala UPTB PPD, Kasi Penetapan, Pembukuan, dan Pelaporan, serta Penanggung Jawab akun CPU pada masing-masing UPTB PPD terkait supaya
memedomani aturan dalam pengelolaan penerimaan pembayaran PKB; dan
C. Menetapkan kekurangan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif sebesar Rp1.268.918.773,00 dan melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Baca LHP BPK Berikutnya : 44 Kepala SKPD Pemprov Sumsel Dianggap BPK Kurang Pungut PPh Pasal 21 atas Belanja Pegawai dan TPP ASN Tahun 2023 Capai Rp1,4 Miliar







