LUBUKLINGGAU – Pemkot Lubuk Linggau lebih bayar pada 124 paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan serta Aset tetap lainnya pada Tahun 2023 sebesar Rp191.476.395,36
Rincian Kelebihan pembayaran tersebut dari overlaping biaya sehingga fiktif dan tidak direalisasikan sebesar Rp121.957.500,00
Kemudian, Kekurangan Volume atas sepuluh paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Bangunan pada dua SKPD (Dinas PUPR dan Disdikbud) sebesar Rp51.072.125,02.
Selanjutnya, Kekurangan Volume atas satu paket pekerjaan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Dalam Renovasi pada Dinas PUPR sebesar Rp18.446.770,34
Hal ini terjadi, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya; dan
PPK dan PPTK Dinas PUPR dan Disdikbud kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Informasi ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023
Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.
Baca LHP BPK Sebelumnya : BPK Temukan 4 Paket Belanja Hibah Dinas PUPR Lubuk Linggau Kurang Volume Rp47 Juta, Berikut Keterangannya
DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau pada Laporan Realisasi TA 2023 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp362.819.450.542,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp264.268.828.263,35 atau 72,84% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Aset Tetap Lainnya menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pada 124 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Aset Tetap Lainnya pada dua SKPD dengan rincian sebagai berikut.
A. Kelebihan pembayaran atas komponen biaya yang tidak direalisasikan sebesar Rp121.957.500,00
Berdasarkan dokumen kontrak paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diketahui terdapat 113 dokumen kontrak yang memasukan komponen biaya listrik, air, dan keamanan sebesar Rp121.957.500,00.
Hasil permintaan keterangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencanaan DAK-SD dan SMP mengakui bahwa komponen biaya listrik, air dan keamanan tidak mengacu kepada Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan hanya berdasarkan pengalaman, dengan asumsi pemakaian sumber daya tersebut berasal dari sekolah dan sharing biaya.
Konfirmasi kepada penyedia menyatakan bahwa pembayaran air, listrik dan keamanan diserahkan kepada pihak sekolah, namun tidak terdapat bukti tanda terima.
Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah menyatakan bahwa sekolah tidak menerima dan tidak mengetahui adanya pembayaran uang tersebut.
Penelusuran lebih lanjut pada BKU atas pertangungjawaban Dana BOS SD dan SMP diketahui bahwa sekolah telah membayar biaya listrik, air dan penjaga sekolah untuk keamanan setiap bulannya.
Dengan demikian, pembayaran dilakukan dengan menggunakan sumber Dana BOS sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas tidak direalisasikan pembayaran untuk listrik dan air pada 113 pekerjaan fisik sekolah pada Disdikbud sebesar Rp121.957.500,00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah di tindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp4.150.000,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp117.807.500,00.
Hasil pembahasan setiap kelebihan pembayaran telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik (BAPF) yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
B. Kekurangan Volume atas sepuluh paket pekerjaan Belanja Modal Gedung Bangunan pada dua SKPD sebesar Rp51.072.125,02.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Modal Gedung dan Bangunan bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan didampingi oleh Inspektorat Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan atas sepuluh paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan Disdikbud sebesar Rp51.072.125,02.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah di tindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp17.871.298,54 pada empat kegiatan, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp33.200.826,48 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan rincian sebagai berikut

Rincian yang telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp17.871.298,54 adalah sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam BAPF dan diketahui oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
C. Kekurangan Volume atas satu paket pekerjaan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Dalam Renovasi pada Dinas PUPR sebesar Rp18.446.770,34
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Modal Aset Tetap Lainnya bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan Renovasi Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau sebesar Rp18.446.770,34.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp18.446.770,34 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan; dan
B. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Lebih saji Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp173.029.625,02 dan Belanja Aset Tetap Lainnya sebesar Rp18.446.770,34;
B. Kelebihan pembayaran pada Disdikbud sebesar Rp151.008.326,48 dengan rincian:
1) Belanja pembayaran untuk listrik dan air sebesar Rp117.807.500,00; dan
2) Kekurangan volume Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp33.200.826,48.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar:
A. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Disdikbud untuk menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan; dan
B. Memerintahkan Kepala Disdikbud untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp151.008.326,48 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Baca LHP BPK Berikutnya : Dua SKPD Pemkot Lubuk Linggau Belanja Modal JalannTak Sesuai Ketentuan, Hasil Telaah BPK Terjadi Lebih Bayar Rp6,6 Miliar







