Musi RawasNews

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

731
×

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

Sebarkan artikel ini

Hal ini menjadikan sanksi berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Sewa Menyewa tidak dapat diaplikasikan untuk perhitungan sanksi administrasi.

Sedangkan untuk Pasal 7, tidak dapat diaplikasikan karena hanya mengatur sanksi untuk penyewa yang tidak melakukan perpanjangan masa sewa.

Berdasarkan keterangan Kabid Pengelolaan Pasar diketahui bahwa apabila penyewa tidak meninggalkan ruko/kios setelah masa sewa berakhir akan dianggap memperpanjang masa sewa walaupun tidak ada bukti tertulis atas hal tersebut.

Selanjutnya berdasarkan reviu dokumen surat perjanjian sewa menyewa dan data penyewa diketahui bahwa terdapat satu Penyewa bernama Sdri. I sudah tidak menempati ruko yang disewanya dan belum mengembalikan kunci ruko yang selama ini ditempati.

Dari data tersebut Sdri. I diketahui belum membayar sewa ruko untuk periode 26 November 2021 – 25 November 2022.

Namun, atas periode sewa ini tidak pernah dibuatkan perjanjian sewa.

Penelusuran lebih lanjut atas dokumen perjanjian sewa menyewa, tidak ditemukan dokumen Surat Perjanjian Sewa Menyewa atas nama Sdri. I untuk tahun sebelumnya yaitu Tahun 2020-2021.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 Sdri. I tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar menjelaskan Disperindag memonitor setiap area pertokoan dan kios.

Namun demikian kegiatan monitoring tidak dilakukan secara rutin dan terjadwal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!