Nilai sewa tersebut merupakan nilai sewa dengan perhitungan masa sewa per tahun dan jumlah ruko/kios yang digunakan. Dari 23 ruko/kios, 10 di antaranya merupakan ruko/kios yang telah melewati periode sewa di Tahun 2023 dan sisanya masih berada pada periode sewa sampai dengan Tahun 2024.
Tidak adanya perjanjian sewa menyewa, sehingga Disperindag tidak memiliki dasar untuk menagih pendapatan retribusi.
Disperindag tidak memiliki dokumen apapun yang dapat dijadikan jaminan/komitmen penyewa untuk membayar sewa.
C. Pembayaran Dilakukan Setelah Periode Sewa Berakhir dan Sanksi Administratif Tidak Pernah Diberlakukan
Penelaahan atas perjanjian sewa menyewa ruko diketahui bahwa terdapat dua pasal yang membahas tentang sanksi.
Pasal 2 ayat (3) Perjanjian Sewa Menyewa menyebutkan sanksi akan diberikan kepada penyewa apabila tidak membayar sewa selambat-lambatnya tujuh hari kalender setelah Perjanjian Sewa Menyewa ditandatangani.
Sedangkan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengenaan sanksi apabila diakhir periode sewa pihak penyewa tidak melakukan perpanjangan sewa dan tidak menyerahkan kembali objek yang disewa kepada Pemkab Musi Rawas.
Sanksi tersebut berupa denda sebagaimana yang telah diatur pada Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan.
Hasil perbandingan data realisasi pendapatan sewa ruko/kios Tahun 2023 dengan dokumen perjanjian sewa menyewa menunjukkan terdapat delapan penyewa yang membayar sewa ruko/kios setelah periode masa sewa berakhir.
Surat perjanjian sewa menyewa dibuat berdasarkan pembayaran yang dilakukan setelah periode masa sewa, bukan diawal penyewaan.







