Musi RawasNews

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

731
×

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

Sebarkan artikel ini

Perjanjian sewa menyewa akan dibuat per tanggal pembayaran.

Pembayaran tersebut merupakan kewajiban sewa selama periode satu tahun sebelumnya, misalnya pembayaran pada Tahun 2023 untuk periode sewa Tahun 2021-2022;

3) Perjanjian yang tidak memiliki nomor karena staf Bidang pengelolaan Pasar yang bertugas membuat Perjanjian Sewa lupa mencantumkan nomor dalam Perjanjian.

Namun, Kepala Pengelolaan Pasar mengakui belum ada register penomoran perjanjian sewa menyewa;

4) Sebagian besar penyewa mengajukan permohonan perpanjangan sewa secara lisan, sehingga tidak semua dokumen sewa menyewa dilengkapi dengan surat permohonan perpanjangan; dan

5) Perihal Perbedaan format perjanjian sewa menyewa ruko dan kios, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar menyatakan hanya mengikuti format yang telah ada sebelumnya.

B. Terdapat Ruko/Kios yang Masih Dikuasai Penyewa Sebelumnya tetapi Belum Ada Pemutakhiran Perjanjian Sewa Menyewa, Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah serta Potensi Kekurangan Penerimaan atas Sewa Sebesar Rp213.606.667,00

Selama Tahun 2023, terdapat 23 unit ruko/kios yang masih dikuasai oleh penyewa sebelumnya tetapi belum ada pemutakhiran dokumen Perjanjian Sewa Menyewa, SKRD dan belum membayar sewa dengan rincian berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!