Selain permasalahan di atas, diketahui bahwa hal yang diatur di dalam surat perjanjian sewa menyewa antara penyewaan Kios dan Ruko memiliki perbedaan format dan isi seperti dijelaskan pada tabel berikut.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabid Pengelolaan Pasar Disperindag diketahui bahwa:
1) Sebelum adanya SOP Tahun 2023, mekanisme sewa-menyewa ruko dan kios dilakukan sesuai dengan kebiasaan;
2) Pengajuan surat pemohonan sewa menyewa dan penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa tidak sesuai dengan lini masa yang seharusnya berdasarkan SOP yang telah ada.
Mekanisme yang dilakukan mengikuti mekanisme yang sudah ada dan kebiasaan, yaitu surat perjanjian sewa menyewa dibuat setelah penyewa membayar sewa.







