Jika dilihat dari urutan waktu penerbitan permohonan penyewa sampai dengan penerbitan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tidak sesuai dengan yang seharusnya sesuai tabel berikut.

Tabel di atas menunjukkan terdapat kelemahan pengadministrasian proses perikatan sewa menyewa, antara lain:
1) Penerbitan surat perjanjian sewa menyewa tidak dilakukan di awal periode sewa menyewa, melainkan diterbitkan pada akhir periode sewa atau pertengahan periode sewa;
2) Terdapat surat perjanjian sewa menyewa yang tidak memiliki nomor;
3) Tidak semua penyewa membuat surat permohonan penyewaan.







