
Secara garis besar, draf SOP Tahun 2021 dan Tahun 2023 tidak berubah secara signifikan.
Pemutakhiran SOP dilakukan karena terdapat perubahan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
Perubahan SOTK terdapat pada penyetaraan jabatan Eselon IV dengan jabatan fungsional yaitu jabatan struktural Kasi Pendapatan menjadi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda.
Berdasarkan waktu penerbitan SOP Tahun 2023 dan SOTK yang baru, diketahui bahwa SOP dibuat sebelum SOTK yang baru terbit, karena pembuatan SOP telah disesuaikan dengan penyetaraan jabatan dan pelantikan Jabatan Fungsional pada akhir Tahun 2021.
Hasil reviu dokumen surat permohonan sewa, surat perjanjian sewa menyewa, bukti pembayaran ruko dan kios Tahun 2023, draf SOP Tahun 2021 dan SOP Tahun 2023 secara uji petik menunjukkan bahwa Surat Perjanjian Sewa Menyewa dibuat ketika penyewa telah membayar uang sewa.







