Musi RawasNews

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

734
×

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya pada Tahun 2023, terbit SOP Layanan Sewa Ruko/Toko/Gudang dengan Nomor 51.1/Ktps/Disperindag/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang telah ditandatangani oleh Kepala Disperindag yang berisi Alur Pelayanan Sewa Ruko/Kios/Gudang.

SOP Tahun 2023 tersebut dibuat oleh Kabid Pengelolaan Pasar dengan rincian kegiatan sebagai berikut.

Tabel 1.8 SOP Penagihan, Penerimaan dan Penyetoran Sewa Ruko dan Gudang Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!