Pemkab Musi Rawas memiliki 136 unit ruko untuk dikontrakkan pada lima lokasi yaitu Agropolitan Muara Beliti, Agropolitan Megang Sakti, Agropolitan Simpang Terawas, Agropolitan Prabumulih II dan Agropolitan Simpang Semambang.
Selain itu, terdapat 73 unit kios yang berada pada empat lokasi yaitu Pasar Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kelurahan Muara Kelingi, Kelurahan Muara Lakitan dan Kecamatan Jayaloka.
Besaran harga sewa untuk ruko dan kios pada Kabupaten Musi Rawas diatur dengan Keputusan Bupati Nomor 475/KPTS/BPKAD/ 2019 tanggal 9 Juli 2019 tentang Penetapan Harga Sewa Pakai Bangunan, Ruko, Gudang, Toko dan Kios Milik Pemkab Musi Rawas dan Keputusan Bupati Nomor 176/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 17 Februari 2023 tentang Penetapan Harga Sewa Pakai Tanah dan/atau Bangunan Ruko Milik Pemkab Musi Rawas.
Pada LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 tanggal 05 Mei 2021, BPK mengungkapkan permasalahan yaitu terdapat ruko milik Pemkab Musi Rawas yang belum didukung Perjanjian Sewa dengan nilai sebesar Rp418.564.000,00.
Permasalahan ini mengakibatkan kekurangan pendapatan sewa ruko sebesar Rp418.564.000,00.
Atas masalah tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Disperindag untuk menginstruksikan Kepala Seksi Pendapatan untuk membuat perjanjian dan menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah atas retribusi sewa ruko sebesar Rp418.564.000,00 sesuai keputusan Bupati.
Kedua rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi.
Berdasarkan hasil reviu dokumen dan permintaan keterangan kepada pihak terkait mengenai pengelolaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan TA 2023, menunjukkan permasalahan berikut.
A. Pengadministrasian Perjanjian Sewa Menyewa Tidak Tertib
Disperindag memiliki SOP terkait Tata Cara Penagihan, Penerimaan dan Penyetoran Sewa Ruko dan Gudang Tahun 2021 (SOP tanpa nomor dan tanggal) dengan uraian draf SOP sebagai berikut :







