B. Kepala Bidang Pengelolaan Pasar tidak memedomani ketentuan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasar/Pertokoan sesuai dengan ketentuan; dan tidak memungut Retribusi
C. Klausul Perjanjian Sewa Menyewa terkait sanksi administratif tidak memedomani Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Disperindag untuk:
A. Menerapkan SOP dalam membuat Perjanjian Sewa Menyewa; dan
B. Menerbitkan SKRD dan menagih kepada penyewa yang belum membayar sewa sebesar Rp213.606.667,00.







