B. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD”; dan
C. Klausul Perjanjian Sewa Menyewa antara Kepala Disperindag dengan Penyewa, pada:
1) Pasal 2 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Sewa Menyewa pada ayat (3) yang menyatakan bahwa ”pembayaran biaya sewa menyewa wajib dilakukan oleh Pihak Kedua pada tanggal berlakunya Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati Para Pihak dengan tetap mengikuti ketentuan yang dipedomani selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah Perjanjian Sewa Menyewa ditandatangani, apabila dalam tenggang waktu yang diberikan ternyata Pihak Kedua tidak dapat melaksanakannya, maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Pasal 14 ayat (1)”; dan
2) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa ”apabila pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa Pihak Kedua dalam hal tidak memperpanjang masa sewa dan tidak menyerahkan kembali apa yang disewanya kepada Pihak Pertama, maka dalam hal ini Pihak Kedua dianggap lalai dan kelalaian tersebut cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak diperlukan lagi surat teguran.
Selanjutnya dalam kelalaian Pihak Kedua akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari besaran sewa setiap bulannya sampai penyelesaian administrasi dilakukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 22 Tahun 2011 Pasal 14 ayat (1)”.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Potensi kekurangan penerimaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau sebesar Rp213.606.667,00; Pertokoan
B. Potensi kekurangan penerimaan pendapatan dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sewa dan penyewa yang melanggar perjanjian sewamenyewa; dan
C. Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas tidak dapat langsung menggunakan Pendapatan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang terlambat dibayarkan untuk membiayai belanja daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Disperindag kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;







