Musi RawasNews

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

733
×

Pemkab Musi Rawas Kehilangan Potensi Pendapatan Retribusi Ruko Rp213 Juta, Rekomendasi BPK Harus Ditagih

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar tidak mengetahui apakah penyewa akan memperpanjang sewa atas ruko/kios atau tidak.

Dengan demikian pengenaan sanksi administratif berdasarkan keterlambatan pembayaran sewa tidak dapat diterapkan.

Atas permasalahan tersebut, Disperindag kehilangan potensi penerimaan dari sewa ruko/kios dan penerimaan atas sanksi administratif yang tidak diterapkan kepada penyewa yang mangkir dari perikatan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 29 pada:

1) ayat (7) yang menyatakan bahwa ”sewa barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang kurangnya memuat:

a) Para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b) Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;

c) Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;

d) Hak dan kewajiban para pihak”; dan 2) Ayat (9) yang menyatakan bahwa ”penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik negara/daerah”;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!