Oleh karena itu Kepala Bidang Pengelolaan Pasar tidak mengetahui apakah penyewa akan memperpanjang sewa atas ruko/kios atau tidak.
Dengan demikian pengenaan sanksi administratif berdasarkan keterlambatan pembayaran sewa tidak dapat diterapkan.
Atas permasalahan tersebut, Disperindag kehilangan potensi penerimaan dari sewa ruko/kios dan penerimaan atas sanksi administratif yang tidak diterapkan kepada penyewa yang mangkir dari perikatan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 29 pada:
1) ayat (7) yang menyatakan bahwa ”sewa barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, yang sekurang kurangnya memuat:
a) Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b) Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
c) Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
d) Hak dan kewajiban para pihak”; dan 2) Ayat (9) yang menyatakan bahwa ”penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa barang milik negara/daerah”;







