LubuklinggauNews

Pembayaran TPP ASN Pemkot Lubuklinggau Tak Sesuai Ketentuan, Berikut Hasil Pemeriksaan BPK

560
×

Pembayaran TPP ASN Pemkot Lubuklinggau Tak Sesuai Ketentuan, Berikut Hasil Pemeriksaan BPK

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kota Lubuklinggau dinilai tak sesuai ketentuan sehingga membebani daerah.

Diantaranya terdapat Kelebihan pembayaran TPP kondisi kerja pada sembilan SKPD sebesar Rp38.120.863,00

Kemudian, Kelebihan pembayaran TPP pada pegawai yang melaksanakan cuti besar sebesar Rp11.504.665,03.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024

Baca LHP BPK Sebelumnya : Sekda dan 17 SKPD Tak Pedomani Aturan, Pengalokasian Beberapa Belanja Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 Dinilai Tidak Tepat oleh BPK

DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp352.750.897.503,00 dan telah direlisasikan sebesar Rp349.931.160.296,00 atau sebesar 99,20% dari anggaran.

Realisasi tersebut antara lain untuk Belanja Pegawai pada Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp15.312.755.716,00.

Realisasi Belanja TPP ASN pada Kota Lubuk Linggau tahun 2023 telah dilaksanakan di 40 SKPD.

Realisasi pembayaran TPP ASN sebesar Rp15.312.755.716,00 tersebut meliputi tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN, dan tambahan penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN, dengan rincian sebagai berikut.

TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN di lingkungannya dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, dan kesejahteraan ASN, dan besaran TPP pemerintah daerah menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya.

Hasil pemeriksaan atas TPP ASN menunjukkan bahwa pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai belum sepenuhnya memperhatikan faktor kedisiplinan pegawai

Komponen penghitungan TPP tiap ASN salah satunya adalah tingkat kehadiran, dan ASN penerima TPP wajib melakukan presensi kehadiran setiap hari kerja dengan menggunakan sistem presensi elektronik, termasuk diantaranya menggunakan sidik jari (fingerprint) atau deteksi wajah (faceprint).

ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, sakit, izin, cuti (cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting), terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya sebagaimana terekam dalam sistem presensi elektronik, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyatakan pemberian TPP dibayar berdasarkan penilaian produktivitas kerja atau kinerja sebesar 60% dari besaran basic TPP yang diterima pegawai dan penilaian disiplin kerja sebesar 40% dari besaran basic TPP yang diterima pegawai, dengan rumus TPP ASN = besaran basicTPP x (60% hasil penilaian produktivitas/e-kinerja + 40% tingkat kehadiran dan/atau disiplin).

Perwali tersebut juga menjelaskan bahwa pengurangan TPP dikenakan pada ASN yang terlambat hadir, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, tidak hadir pada kegiatan tertentu sehingga untuk mendukung akuntabilitas pengukuran tingkat kehadiran pegawai maka sistem absensi menggunakan perangkat elektronik pencatat kehadiran berbasis sidik jari atau retina.

Hasil pemeriksaan atas data rekapitulasi pembayaran TPP, dokumen absensi, dan konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian SKPD terkait menunjukkan bahwa pembayaran TPP tidak berdasarkan pada output presensi elektronik.

Hasil inventarisasi pelaksanaan sistem presensi pada 40 SKPD menunjukkan bahwa terdapat 11 SKPD menggunakan sistem presensi elektronik sidik jari (fingerprint) atau retina, 12 SKPD menggunakan sistem presensi manual (tandatangan pada daftar hadir), dan 17 SKPD menggunakan sistem presensi elektronik dan manual, dengan rincian pada tabel berikut.

Output presensi manual yang diterapkan belum mencerminkan kondisi kehadiran pegawai sebenarnya, karena output atas pelaskanaan presensi kehadiran pegawai hanya menginformasikan kehadiran pegawai tanpa memberikan informasi waktu kedatangan dan kepulangan.

Selain itu, presensi manual memiliki risiko presensi dilakukan secara sekaligus untuk jangka waktu tertentu.

Konfirmasi dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPSDM dijelaskan bahwa data kehadiran yang dijadikan pengurang TPP hanya diberlakukan pada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, sakit, izin, dan cuti sedangkan untuk pegawai yang terlambat, dan pulang lebih cepat tidak dilakukan pengurangan TPP.

Seharusnya, pegawai yang datang terlambat atau pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pemotongan sebesar 0,5% s.d. 1,55% sesuai dengan waktu keterlambatan.

Selain itu, belum diterapkannya presensi fingerprint secara keseluruhan karena belum ada instruksi kembali penggunaan mesin sejak Covid-19.

B. Penetapan Basic Tambahan Penghasilan Pegawai tidak sesuai ketentuan

Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 menjabarkan besaran Basic TPP ASN dapat diberikan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan rumus:

(Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) x (indeks kapasitas fiskal daerah) x (indeks kemahalan konstruksi) x (indeks penyelenggaraan pemerintah daerah).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Tim Pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN menjelaskan bahwa pemberian TPP ASN Pemkot Lubuk Linggau tahun 2023 memberikan TPP berdasarkan kriteria beban kerja dan kondisi kerja, dengan perhitungan yang mengacu pada Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 425/KPTS/ORG/2022 tentang Penetapan Basic, Mekanisme Perhitungan, Kriteria Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Apratur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, yaitu:

1) Beban Kerja

Persentase beban kerja masing-masing SKPD sesuai dengan kategori A, B, C, D, dan E, sedangkan untuk SKPD dengan kategori F persentasenya ditambahkan sebesar 20% untuk Kepala SKPD, 25% untuk Jabatan Kelas 1, 20% untuk Jabatan Kelas 3, dan 15% untuk Jabatan Kelas 4;

2) Kondisi Kerja

Pejabat tinggi pratama yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA/kepala dinas) diberikan tambahan persentase 15% dari basic TPP, dan pejabat administrator (camat) diberikan tambahan persentase 10% dari basic TPP.

Tim Pelaksanaan TPP ASN menghitung besaran basic TPP Pemkot Lubuk Linggau mengacu pada Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020, variabel yang digunakan untuk menghitung basic TPP terdiri dari:

1) Kelas Jabatan;
2) Indeks Kapasitas Fiskal Daerah (IKFD);
3) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK); dan
4) Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD).

Hasil perhitungan matematis dan analisis terhadap dokumen dasar pembentuk basicTPP oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dalam pengajuan TPP Tahun 2023 menunjukkan bahwa Tim Pelaksanaan TPP ASN menggunakan variabel IKK dan IPPD tahun 2022, sedangkan untuk variabel IKFD menggunakan variabel IKFD tahun 2021 dengan kat8egori KFD untuk Pemkot Lubuk Linggau yaitu “Rendah” dengan bobot nilai 0,71.

Nilai variabel IKFD yang digunakan ini lebih besar bila dibanding dengan IKFD tahun 2022 yaitu dengan kategori “Sangat Rendah” dan bobot nilai 0,40, dengan perhitungan sebagai berikut.

Tabel di atas menunjukkan perhitungan matematis basic TPP ASN untuk tahun 2023, sehingga Pemkot Lubuk Linggau terdapat pembayaran TPP membebani daerah pada 40 SKPD sebesar Rp2.975.859.616,06. Rincian pada Lampiran 2. c.

C. Kelebihan pembayaran TPP kondisi kerja pada sembilan SKPD sebesar Rp38.120.863,00

Tahun 2023 Pemkot Lubuk Linggau merealisasikan TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja sebesar Rp217.969.185,00.

TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja diberikan kepada pejabat Perangkat Daerah berdasarkan pertimbangan resiko kerja.

Hasil konfirmasi dengan Tim Pelaksanaan TPP menyatakan bahwa TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja diberikan kepada kepala dinas sebagai Pejabat Tinggi Pratama yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran sebesar 15% dari basic TPP.

Besaran basic TPP merupakan hasil penjumlahan dari besaran persentase TPP berdasarkan kriteria beban kerja ditambah dengan persentase TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja.

Hasil penelusuran pada perhitungan dan bukti pertangungjawaban pembayaran TPP masing-masing SKPD menunjukkan terdapat pembayaran TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja sebesar 15% pada sembilan SKPD.

Perhitungan basic TPP kriteria kondisi kerja tersebut sudah diperhitungkan bersamaan dengan TPP kriteria beban kerja, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38.120.863,00.

Masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp33.872.098,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp4.248.765,00 (Rp38.120.863,00 – Rp33.872.098,00) pada Dinas Perikanan.

Rincian setoran kelebihan pembayaran TPP ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp33.872.098,00 pada tabel berikut.

D. Kelebihan pembayaran TPP pada pegawai yang melaksanakan cuti besar sebesar Rp11.504.665,03

Pemeriksaan atas dokumen data pegawai Pemkot Lubuk Linggau yang melakukan cuti besar dan pembayaran TPP pada enam SKPD menunjukkan terdapat pegawai yang melaksanakan cuti besar, namun tetap dibayarkan TPP sehingga terdapat kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp11.504.665,03.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp11.504.665,03 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan rincian:

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, pada Lampiran B.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota, nomor 108. Kota Lubuk Linggau dengan Rasio KFD 0,743 dan Kategori KFD Sangat Rendah;

B. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Lampiran IV pada:

1) Huruf b yang menyatakan bahwa pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurang rambahan penghasilan sebagai berikut.

2) Huruf c yang menyatakan bahwa pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurang tambahan penghasilan sebagai berikut.

C. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada:

1) Pasal 4 huruf (c) yang menyatakan bahwa Tambahan Penghasilan tidak diberikan kepada PNS yang mengambil cuti, kecuali cuti sakit;

2) Pasal 9 yang menyatakan bahwa untuk mendukung akuntabilitas pengukuran tingkat kehadiran pegawai maka sistem absensi menggunakan perangkat elektronik pencatat kehadiran berbasis sidik jari atau retina;

3) Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan pengurang TPP karena keterlambatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

a) Keterlambatan 1 menit sampai dengan 31 menit dikenakan pengurangan sebesar 0,5%;

b) Keterlambatan 31 menit sampai dengan 61 menit dikenakan pengurang sebesar 1%;

c) Keterlambatan 61 menit sampai dengan 91 menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25%;

d) Keterlambatan diatas 91 menit dikenakan pengurangan sebesar 1,5%;

e) Pegawai yang terlambat hadir karena sakit, dan kepentingan kedinasan tidak dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai setelah mendapatkan izin dari atasan langsungnya;

f) Pegawai yang terlambat hadir karena sakit sebagaumana dimaksud pada huruf e harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter dan pejabat yang berwenang;

g) Pegawai yang terlambat hadir karena kepentingan dinas harus melampirkan surat tugas/perntah/disposisi kedinasan dan/atau memberikan keterangan; dan

h) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf d dihitung secara kumulatif setiap kali pegawai melakukan keterlambatan.

4) Pasal 10 ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan pengurang TPP karena pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:

a) Pulang sebelum waktu 1 menit sampai dengan 31 menit dikenakan pengurangan sebesar 0,5%;

b) Pulang sebelum waktu 31 menit sampai dengan 61 menit dikenakan pengurang sebesar 1%;

c) Pulang sebelum waktu 61 menit sampai dengan 91 menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25%;

d) Pulang sebelum waktu diatas 91 menit dikenakan pengurangan sebesar 1,5%;

e) Pegawai yang pulang sebelum waktu karena sakit, dan kepentingan kedinasan tidak dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai setelah mendapatkan izin dari atasan langsungnya;

f) Pegawai yang pulang sebelum waktu karena sakit harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter dan pejabat yang berwenang;

g) Pegawai yang pulang sebelum waktu karena kepentingan dinas harus melampirka surat tugas/perintah/disposisi kedinasan dan/atau memberikan keterangan; dan

h) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf d dihitung secara kumulatif setiap kali pegawai pulang sebelum waktu.

D. Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 425/KPTS/ORG/2022 tentang Penetapan Basic, Mekanisme Perhitungan, Kriteria Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023, pada Lampiran C Kriteria Pemberian TPP.

1) Beban Kerja

a) Umum

(1) Besaran pemberian TPP berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau didasari atas rata-rata beban kerja hasil validasi setiap unit organisasi melalui perhitungan total beban kerja unit dan jumlah pemangku jabatan dengan kategori sebagai berikut.

(2) Rata-rata beban kerja unit Organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau menggambarkan efektivitas unit organisasi yang dihitung berdasarkan beban kerja unit, kebutuhan pegawai dan ketersediaan pegawai yang ada.

b) Ketentuan Khusus

(1) setiap Kepala Perangkat Daerah menerima tambahan kategori beban kerja sebesar 20% dari Basic TPP, dikecualikan pada Perangkat daerah pada kategori rata-rata beban kerja A, B, C, D, dan E;

(2) setiap jabatan pada Perangkat Daerah dengan kelas 1 diberikan tambahan TPP pada kriteria beban kerja sebesar Rp25% dari BasicTPP, dikecualikan pada Perangkat Daerah pada kategori rata-rata beban kerja A, B, C, D, dan E;

(3) setiap jabatan pada Perangkat Daerah dengan kelas 3 diberikan tambahan TPP pada kriteria beban kerja sebesar 20% dari Basic TPP, dikecualikan pada Perangkat Daerah pada kategori rata-rata beban kerja A, B, C, D, dan E; dan

(4) setiap jabatan pada Perangkat Daerah dengan kelas 4 diberikan tambahan TPP pada kriteria beban kerja sebesar 15% dari Basic TPP, dikecualikan pada Perangkat Daerah pada kategori rata-rata beban kerja A, B, C, D, dan E.2)

2) Kondisi Kerja

Pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau diberikan berdasarkan kriteria:

a) Umum

Pemberian Kriteria Kondisi Kerja dilakukan pada Jabatan pada Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan resiko kerja dan kemampuan keuangan daerah, pada poin (1) menjelaskan bahwa pejabat tinggi pratama yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran diberikan tambahan penghasilan kategori Kondisi Kerja sebesar 15% dari Basic TPP; dan

b) Ketentuan Khusus

Pemberian TPP berdasarkan kondisi kerja pada kriteria khusus hanya diberikan pada Perangkat Daerah dan Jabatan tertentu pada Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Tujuan Pemkot Lubuk Linggau memberikan TPP kepada ASN di lingkungannya tidak tercapai dan berisiko membebani keuangan daerah;

B. Membebani keuangan daerah atas kesalahan perhitungan Basic TPP sebesar Rp2.975.859.616,06;

C. Salah saji Belanja Pegawai pada LRA Tahun 2023 sebesar Rp49.625.528,00 (Rp38.120.863,00 + Rp11.504.665,03); dan

D. Kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp4.248.765,00 atas TPP kriteria kondisi kerja pada Dinas Perikanan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Wali Kota belum membuat kebijakan tentang pemberlakuan penggunaan fingerprint sebagai pertimbangan dalam menghitung pembayaran TPP bagi seluruh SKPD;

B. Kepala dinas terkait selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran TPP di lingkungan kerjanya;

C. Tim Pelaksanaan TPP ASN Kota Lubuk Linggau dalam menghitung dan merumuskan Basic TPP tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2022;

D. Bagian Keuangan pada sembilan SKPD tidak memedomani ketentuan tentang perhitungan TPP; dan

E. Bagian Umum dan Kepegawaian pada enam SKPD tidak cermat dalam memantau permohonan cuti besar.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan menerima dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

BPK merekomendasikan Wali Kota agar:

a. Membuat kebijakan tentang pemberlakuan penggunaan face print dalam rangka pembayaran TPP;

b. Memerintahkan Tim Pelaksanaan TPP ASN untuk menghitung ulang TPP dan merevisi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 425/KPTS/ORG/2022 dengan memedomani ketentuan perundang-undangan terkait perhitungan TPP;

c. Memerintahkan Kepala dinas terkait untuk melakukan pengawasan pengendalian atas pembayaran TPP sesuai ketentuan; dan

d. Memerintahkan Kepala Dinas Perikanan untuk memproses kelebihan TPP sebesar Rp4.248.765,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Baca LHP BPK Berikutnya : Pembayaran Tunjangan AKD Tak Sesuai Ketentuan, BPK Nilai Sekwan Kurang Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!