Musi RawasNews

LPj Belanja BOS pada Satuan Pendidikan di Disdik Musi Rawas Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya, Ditemukan Nota dan Cap Palsu?

341
×

LPj Belanja BOS pada Satuan Pendidikan di Disdik Musi Rawas Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya, Ditemukan Nota dan Cap Palsu?

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Lemahnya pengawasan dan masalah pengelolaan Dana BOS setiap tahun hampir sama dan tak berubah (tak ada perbaikan) di Kabupaten Musi Rawas, contoh perbandingan hampir sama antara Tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, Tahun 2022.

Masalahnya sudah menjadi klasik, berkutet dengan dokumen/alat bukti belanja BOS yang dilamprikan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Setiap tahun hampir sama terjadi, seperti nota atau cap palsu karena tak sesuai kondisi fakta sebenarnya.

Ada juga nota kosong, yang bisa diisi berapa saja, hingga tanda terima atau nota yang ditulis sendiri oleh pihak pengelola BOS.

Sehingga terjadi lebih bayar belanja BOS sebesar Rp384.369.450,00 karena tak bisa dipertanggungkawabkan.

Terhadap kejadian yang berulang setiap tahun ini menjadi rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Namun pihak Pemkab Musi Rswas tampaknya belum memiliki formulasi agar kesalahan tak terjadi lagi untuk kedepannya.

Informasi ini kami peroleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.

Baca LHP BPK Tahun Sebelumnya : Kelebihan Bayar Belanja Perjadin Inspektorat dan Dinkes Musi Rawas TA 2023, PA Lalai Pengawasan dan Ini Rekomendasi BPK

URAIAN : Pada TA 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp35.358.917.010,00. Realisasi belanja tersebut sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp35.044.831.710,00 atau 99,11% dari anggaran.

Belanja Barang dan Jasa BOS direalisasikan dengan menggunakan dana BOS yang diberikan pada Satuan Pendidikan Negeri (Sekolah).

Sekolah tersebut terdiri atas Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

Belanja Barang dan Jasa BOS pada Dinas Pendidikan direalisasikan untuk pembelian barang seperti ATK, obat-obatan, alat olahraga, alat kebersihan, barang pecah belah dan bahan bangunan.

Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk belanja cetak buku rapor siswa, penggandaan soal atau dokumen lainnya, perjalanan dinas guru maupun pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja BOS pada Dinas Pendidikan diketahui bahwa pembelian atas barang-barang tersebut dilakukan oleh Satuan Pendidikan Negeri pada toko-toko secara offline maupun secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Mekanisme realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS dilakukan dengan penarikan dana BOS setiap bulannya sesuai dengan nilai RKAS sekolah untuk satu bulan oleh Bendahara BOS dan Kepala Sekolah.

Pihak yang memegang dana BOS yang telah ditarik tunai dari bank tersebut serta pihak yang kemudian melakukan pembelanjaan dana BOS di setiap sekolah berbeda-beda sesuai kesepakatan sekolah masing-masing.

Namun demikian, semua nota pembelian dari pihak yang membelanjakan dana BOS dan tanda terima honor tenaga pendidik diserahkan pada Bendahara BOS untuk selanjutnya dijadikan sebagai salah satu lampiran bukti pertanggungjawaban Belanja BOS.

Hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja BOS berupa pengujian dokumen pertanggungjawaban atas 21 sekolah dan hasil konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp384.369.450,00.

Bukti Pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut karena beberapa hal yaitu.

A. Tidak terdapat nota pembelian barang yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban;

B. Nota pembelian barang yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban merupakan nota kosong; dan

C. Nota pembelian pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota keluaran toko. Hal tersebut karena:

1) Terdapat perbedaan atas format nota, tulisan pihak toko dan cap toko;

2) Terdapat toko yang telah berganti nama dalam jangka waktu lima tahun terakhir, sehingga cap toko dengan nama toko yang lama sudah tidak digunakan; dan

3) Tidak terdapat item barang yang dimaksud pada nota pembelian di dokumen pertanggungjawaban di toko tersebut.

Atas bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai tersebut, BPK kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS terkait nilai bukti pengeluaran riil sebenarnya yang dilakukan oleh sekolah.

Berdasarkan permintaan keterangan dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS pada 21 sekolah diketahui bahwa Kepala Sekolah dan Bendahara BOS mengakui bahwa memang benar melakukan penggantian nota pembelian riil dengan nota pembelian toko yang dibuat sendiri oleh sekolah yang kemudian diajukan sebagai bukti pertanggungjawaban.

Atas nota pembelian yang dibuat oleh Sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.

A. Adanya pemahaman pada beberapa sekolah bahwa nilai realisasi belanja harus sama nilainya dengan nilai anggaran belanja di Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Sehingga ketika realisasi belanja di bawah dari nilai pagu pada ARKAS maka nota pembelian tersebut akan disesuaikan dengan nilai pagu pada ARKAS;

B. Belanja yang dilakukan pihak sekolah tanpa disertai nota dan Bendahara BOS tidak memintanya;

C. Pihak sekolah membeli barang pada beberapa toko lain, tetapi agar tidak susah dalam pertanggungjawabannya, semua pembelian yang berasal dari beberapa toko lain tersebut dijadikan satu nota pembelian yang cap tokonya dimiliki oleh rekan sekolah lainnya;

D. Terdapat pengeluaran belanja yang menggunakan dana BOS yang tidak dianggarkan pada RKAS; dan

E. Terdapat pengeluaran atas dana BOS yang tidak diperbolehkan untuk dianggarkan berdasarkan petunjuk teknis BOS.

BPK kemudian melakukan pengujian kembali atas bukti susulan yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara BOS tersebut.

Hasil pengujian atas bukti susulan tersebut menunjukkan terdapat bukti susulan yang dapat diakui setelah dilakukan pengujian kembali dengan nilai sebesar Rp125.689.964,00.

Nilai pembelian riil barang yang dapat dipertimbangkan oleh BPK adalah nota pembelian riil barang hanya yang sesuai dengan jenis item barang atas belanja yang dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut dan sesuai dengan bukti nota sah keluaran toko yang telah dikonfirmasi.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Ketua Tim Pelaksana Dana BOS Dinas Pendidikan diketahui bahwa Tim Dana BOS tidak mengetahui bahwa terdapat nota pembelian yang bukan merupakan nota keluaran toko pada dokumen pertanggungjawaban sekolah.

Tim Pelaksana Dana BOS memang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pada dokumen pertanggungjawaban.

Namun, pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak dilakukan secara detail dan hanya memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban BOS.

Selanjutnya, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS menyatakan bahwa atas nilai bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut, terdapat pembelian riil yang dilakukan oleh sekolah.

Namun demikian, tidak semua sekolah masih menyimpan nota pembelian riilnya.

Dari 21 sekolah yang dijadikan sampel, sembilan sekolah di antaranya memberikan bukti susulan nota pembelian riil barang.

Berdasarkan hasil konfirmasi lanjutan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja BOS pada Dinas Pendidikan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp258.679.486,00 (Rp384.369.450,00 –
Rp125.689.964,00).

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp107.773.550,00 sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban Belanja Barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan sebesar Rp150.905.936,00 (Rp258.679.486,00 – Rp107.773.550,00).

Sesuai Lampiran 11 (tak ditampilkan).

Atas kondisi tersebut Ketua Tim Pelaksana Dana BOS mengakui adanya kelemahan sistem pengendalian internal dalam memantau pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.

Kepala Sekolah dan Bendahara BOS juga mengakui tidak melakukan tugasnya dengan baik dalam pertanggungjawaban belanja BOS dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa ”berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

B. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

C. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas pada BAB IV Pelaksanaan dan Penatausahaan bagian A. Kerangka Pengaturan pada angka 3. yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp258.679.486,00; dan

B. Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOS pada Dinas Pendidikan sebesar Rp150.905.936,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Tim Pelaksana Dana BOS Kabupaten Musi Rawas belum memantau pengelolaan dana pada Sekolah sesuai kewenangannya;

B. Kepala Sekolah selaku Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sekolah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya; dan

C. Bendahara BOS masing masing sekolah tidak mempertanggungjawabkan kegiatan belanja barang dan jasa BOS sesuai kondisi sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:

A. Kepala Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya; dan

B. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp150.905.936,00 atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan menyetorkan ke masing-masing rekening sekolah terkait dan menjadi saldo Kas Bos untuk diperhitungkan dalam alokasi penerimaan BOS tahun berikutnya.

Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Penyimpangan Belanja yang Signifikan dan Masif di DPRD Musi Rawas Jadi Sorotan BPK, Evaluasi Menyeluruh dan Detail!

error: Content is protected !!