LubuklinggauNews

Lebih Bayar Perjadin Rp1,6 Miliar, Modus Curang Oknum Pejabat Langgar Asas Kepatutan

888
×

Lebih Bayar Perjadin Rp1,6 Miliar, Modus Curang Oknum Pejabat Langgar Asas Kepatutan

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU – Terjadi lebih bayar Perjalanan Dinas (Perjadin) pada 15 SKPD Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 sebesar Rp1.683.259.651,00.

Selain itu, berbagai modus curang Perjadin yang tidak Memperhatikan Asas Kepatutan (tak masuk akal).

Hal tersebut disebabkan 15 Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan Perjadin pada satuan kerjanya;

Demikian juga, PPTK Perjadin dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Perjadin.

Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024

Baca LHP BPK Sebelumnya : Lebih Bayar Honor TPK Rp127 Juta, BPK Warning Pejabat Pemkot Lubuklinggau Patuhi Aturan

DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp72.558.382.236,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023sebesar Rp71.178.344.788,00 atau 98,10% dari anggaran, dengan rincian sebagai berikut.

Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun di luar Provinsi Sumatera Selatan.

Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat, boarding pass, tiket travel, dan kuitansi penginapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan konfirmasi secara uji petik kepada instansi tujuan pelaksanaan perjalanan dinas serta penyedia jasa penginapan, diketahui permasalahan sebagai berikut.

A. Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak Memperhatikan Asas Kepatutan

DPRD Kota Lubuk Linggau merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi rakyat, DPRD Kota Lubuk Linggau mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Adapun tugas dan wewenang DPRD Kota Lubuk linggau antara lain membentuk Peraturan Daerah bersama Wali Kota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh Wali Kota, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, dilaksanakan kegiatan perjalanan dinas berupa studi banding, sharing informasi, konsultasi, kunjungan kerja, koordinasi, dan pembahasan mengenai raperda, pelaksanaan Perda/perubahan Perda, dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau tidak memperhatikan asas kepatutan.

Sejumlah pegawai dan Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 242 hari.

Selama tahun 2023 terdapat 52 hari sabtu, 53 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan delapan hari cuti bersama.

Pegawai dan anggota DPRD pada tahun 2023 melakukan perjalanan dinas sebanyak tiga hingga 88 kali perjalanan selama 14 s.d 288 hari.

Realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dapat digambarkan sebagai berikut.

Grafik di atas menunjukkan sebanyak 52 orang melakukan perjalanan dinas > 200 hari, termasuk didalamnya 23 pegawai Sekretariat DPRD dan 29 anggota DPRD.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 52 pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diatas 200 hari, terdapat pegawai yang secara tupoksi mengharuskan berada di kantor di waktu tertentu, tetapi melaksanakan perjalanan dinas lebih dari hari kerja efektif, dengan rincian pada tabel berikut.

Kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak terdapat mekanisme pengendalian dalam pemberian surat tugas baik bagi anggota DPRD maupun pegawai dalam lingkup Sekretariat DPRD, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

Selain itu, Sekretariat DPRD tidak memiliki mekanisme pengendalian terkait pelaksanaan perjalanan dinas.

B. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 15 SKPD sebesar Rp1.683.259.651,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 15 SKPD, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, instansi tujuan, penyedia maskapai penerbangan, dan daftar hadir rapat paripurna, rapat badan musyawarah, serta pelaksanaan reses menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1.683.259.651,00.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp1.683.259.651,00, telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran Rekening Kas Umum Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena hal-hal sebagai berikut.

1) Perjalanan dinas berindikasi tidak dilaksanakan

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melakukan kunjungan sesuai surat tugas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp207.237.800,00.

2) Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi senyatanya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan secara uji petik diketahui bahwa:

a) Terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, tetapi tidak terdapat pemesanan hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama hotel yang ada dalam database;

b) Terdapat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan lebih tinggi dari pembayaran database pada hotel; dan

c) Terdapat pembayaran biaya penginapan melebihi jumlah hari sesuai surat tugas.Dengan kondisi tersebut di atas, maka terdapat kelebihan pembayaran penginapan pada enam SKPD sebesar Rp1.210.101.660,00.

3) Perjalanan dinas tumpang tindih dengan kegiatan rapat/reses

Hasil pemeriksaan atas dokumen risalah rapat, daftar hadir dan dokumentasi rapat paripurna, badan musyawarah dan reses menunjukkan terdapat tumpang tindih rapat dengan pelaksanaan perjalanan dinas.

Pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan di luar wilayah Kota Lubuk Linggau, tetapi pada saat yang sama menghadiri rapat paripurna atau kegiatan rapat lainnya di Kota Lubuk Linggau sehingga terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tumpang tindih dengan rapat dan terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp52.235.491,00.

4) Perjalanan dinas tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap

Hasil vouching dokumen perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat pembayaran perjalanan dinas tanpa didukung bukti pertangungjawaban biaya transportasi dan hotel/penginapan, kuitansi kosong tanpa tarif biaya dan kuitansi yang tidak sesuai dengan nominal pembayaran biaya perjalanan dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp43.071.100,00.

5) Biaya taksi dipertanggungjawabkan dengan menggunakan daftar pengeluaran riil

Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa biaya taksi tidak dipertanggungjawabkan secara at cost pada dua SKPD.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan secara lumpsum dengan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar Rp6.759.000,00.

6) Perjalanan dinas ganda/tumpang tindih antar surat tugas

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekapitulasi perjalanan dinas dan dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih antar surat tugas atas perjalanan dinas luar daerah pada 12 SKPD sebesar Rp148.214.600,00.

7) Tarif perjalanan dinas melebihi Standar Biaya yang ditetapkan

Hasil pemeriksaan atas standar biaya satuan perjalanan dinas, rekapitulasi perjalanan dinas dan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat realisasi perjalanan dinas dalam kota yang dibayarkan lebih tinggi dari standar sebesar Rp15.640.000,00.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena pembayaran perjalanan dinas menggunakan tarif luar kota di wilayah Sumatera Selatan sebesar Rp380.000,00 meskipun kegiatan dilakukan di dalam kota yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp150.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

2) Pasal 150:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;

(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan

(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan

c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.

B. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Lampiran I pada Poin 2 tentang satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri tabel 1.2 dimana tarif Uang Harian luar kota di wilayah Sumatera Selatan sebesar Rp380.000,00 dan dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam sebesar Rp150.000,00;

C. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per – 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada Pasal 12 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal biaya transpor dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam melebihi biaya transpor dalam Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pelaksana SPD diberikan biaya transpor sesuai bukti riil moda transportasi yang digunakan; dan

D. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

Pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD; dan

b. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa-Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 15 SKPD sebesar Rp1.683.259.651,00.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:

A. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk:

1) Lebih selektif dalam penerbitan Surat Tugas ASN dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD; dan

2) Mempertangungjawabkan biaya transportasi dan taksi sesuai kondisi riil.

b. 15 Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan belanja dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena perjalanan dinas yang tidak sesuai yang senyatanya.

Baca LHP BPK Berikutnya : Lebih Bayar Pengadaan Makmin Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023 Capai Rp450 Juta,, Ada yang Fiktif?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!