LUBUKLINGGAU – Terjadi lebih bayar Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp127,8 juta Tahun 2023 di Pemkot Lubuklinggau.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini terjadi karena Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran Kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan tersebut.
Dan juga tidak memedomani ketentuan tentang Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam membayar belanja honorarium pada satuan kerjanya.
Ini warning dari BPK agar pejabat terkait kembali patuhi aturan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Honor TPK tersebut.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023
Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024
Baca LHP BPK Sebelumnya : Pembayaran Tunjangan AKD Tak Sesuai Ketentuan, BPK Nilai Sekwan Kurang Pengawasan
———–
DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp300.483.978.070,00 dan telah direalisasi sebesar Rp274.767.960.988,00 atau 91,44% dari anggaran.
Diantaranya direalisasikan untuk Belanja Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp5.104.706.000,00.
Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan merupakan honorarium yang diberikan kepada seseorang berdasarkan SK Bupati/PA/KPA yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menyatakan tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat Eselon I, pejabat Eselon II, pejabat Eselon III, pejabat Eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.

Untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN, Pemkot Lubuk Linggau memberikan TPP dengan kelas jabatan tertinggi yaitu grade 15 sebesar Rp9.843.106,00/bulan dan kelas jabatan terendah yaitu grade 1 sebesar Rp323.498,95/bulan.
Dengan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi sebesar Rp9.843.106,00, maka Pemkot Lubuk Linggau termasuk klasifikasi II.
Hasil pemeriksaan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah, Inspektorat dan BPKAD menunjukkan pegawai menerima honorarium melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditetapkan sebesar Rp127.872.500,00.
Atas kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp127.872.500,00 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena terdapat honorarium yang dibayar lebih dari tiga tim.
Sesuai Perpres 33 Tahun 2020 dan besaran jumlah TPP dengan kelas jabatan tertinggi Pemkot Lubuk Linggau, pegawai Eselon II hanya diperbolehkan terdapat pada tiga SK Tim Pelaksana Kegiatan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pasal 51 pada:
1) Ayat (1): Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Ayat (2): Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (6) dan ayat (7) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Ayat (3): Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
B. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional:
1) Pasal 2 ayat (3), menyatakan dalam pelaksanaan anggaran, standar hargasatuan regional berfungsi sebagai:
a) Batas tertinggi yang besarannya
tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b) Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapatdilampaui karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikanharga pasar.
2) Lampiran 1 Angka 1.5 tentang Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan danSekretariat Tim Pelaksana Kegiatan, menyatakan bahwa Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon 1, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Penjelasan klasifikasi pengaturan jumlah honorarium sebagaimana dimaksud diatas yang diterima adalah sebagai berikut.
A. Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten ataukota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh jutaperbulan);
B. Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta perbulan) dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta perbulan); dan
C. Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatantertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta perbulan) atau belum menerima tambahan penghasilan.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa – Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah, BPKAD dan Inspektorat Kota Lubuk Linggau sebesar Rp127.872.500,00.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala BPKAD agar memedomani ketentuan terkait pembayaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.
Baca LHP BPK Berikutnya : Lebih Bayar Perjadin Rp1,6 Miliar, Modus Curang Oknum Pejabat Langgar Asas Kepatutan







