MurataraNews

Kurang Volume dan Tak Sesuai Spek Dua Pekerjaan pada Dua SKPD Pemkab Muratara Tahun 2023 Lebih Bayar Rp103 Juta, Ini Hasil Telaah BPK

231
×

Kurang Volume dan Tak Sesuai Spek Dua Pekerjaan pada Dua SKPD Pemkab Muratara Tahun 2023 Lebih Bayar Rp103 Juta, Ini Hasil Telaah BPK

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Kurang volume dan tak sesuai spek, dua pekerjaan pada dua SKPD Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2023 lebih bayar pada kontraktor sebesar Rp103.424.363,90

Nilai tersebut diatas berasal dari Dinas Pendidikan lebih bayar sebesar Rp19.264.586,51; dan

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman lebih bayar sebesar Rp84.159.777,39

Hal ini terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Barang dan Jasa di satuan kerjanya; dan

PPK dan PPTK pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Sumber informasi ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp335.904.867.093,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp303.722.948.171,00 atau 90,42%.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik diketahui bahwa terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas dua paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada dua SKPD sebesar Rp103.424.363,90 dengan uraian sebagai berikut.

A. Kekurangan Volume Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa atas Kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru Madrasah Al-Hidayah Desa Beringin Makmur II pada Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan melaksanakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Madrasah Al-Hidayah Desa Beringin Makmur II dilaksanakan oleh CV HKa sesuai dengan kontrak nomor 420/179/SPK/DISDIK/2023 dengan nilai sebesar Rp999.100.000,00.

Pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan berita acara serah terima sementara pekerjaan nomor 420/179/BA.PHO/DISDIK/2023 tanggal 8 September 2023.

Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah membayar lunas 100%.

Pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp19.264.586,51.

Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran.

Hasil Pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

B. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Paket Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa Paket atas Kegiatan Pekerjaan Penataan dan Peningkatan Jalan Lingkungan Komplek Yayasan Pendidikan Al Muhajirin Bani Syarif Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melaksanakan Pekerjaan Penataan dan Peningkatan Jalan lingkungan Komplek Yayasan Pendidikan Al Muhajirin Bani Syarif Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dilaksanakan oleh CV ABSi sesuai dengan kontrak nomor 002/SP/27-DK-TND-APBDP-RI/PERKIM/2023 dengan nilai sebesar Rp398.000.000,00.

Pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 01/600/27-DK-TND-APBDPRI/BASTHP/DISPERKIM tanggal 22 November 2023.

Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah membayar lunas 100%.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia, Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.

1) Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pembuatan Beton mutu fc 14,5 Mpa sebesar Rp35.211.084,68; dan

2) Hasil pengujian kualitas pekerjaan melalui pengujian kualitas kuat tekan beton dilaksanakan oleh laboratorium independen (Universitas Bandar Lampung) menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian kualitas pekerjaan pembuatan Beton mutu fc 14,5 Mpa sebesar Rp48.948.692,71.

Nilai kekurangan volume pekerjaan dan nilai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Hasil Pembahasan setiap kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia dan volume pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp103.424.363,90;

B. Kelebihan pembayaran atas satu paket pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Madrasah Al-Hidayah Desa Beringin Makmur II sebesar Rp19.264.586,51 pada Dinas Pendidikan; dan

C. Kelebihan pembayaran atas satu paket pekerjaan Penataan dan Peningkatan Jalan Lingkungan Komplek Yayasan Pendidikan Al Muhajirin Bani Syarif Mandi Angin
Kecamatan Rawas Ilir sebesar Rp84.159.777,39 (Rp35.211.084,68+Rp48.948.692,71) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai Pengguna Anggaran untuk:

A. Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan agar lebih cermat mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan fisik yang terpasang; dan

B. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp103.424.363,90 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Dinas Pendidikan sebesar Rp19.264.586,51; dan

2) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebesar Rp84.159.777,39

Baca LHP BPK Berikutnya : KONI dan Kwarcab Gerakan Pramuka Muratara Kembalikan Dana Hibah 2023 yang Tak Sesuai Ketentuan, Rekom BPK: Kadispora Tingkatkan Pengawasan

error: Content is protected !!