MUSIRAWAS – Pada TA 2023 Sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp18.833.716.319,00 dan telah direalisasikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp17.862.875.150,00 atau 94,85% dari anggaran.
Diantara realisasi tersebut terdapat realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp11.302.313.500,00, dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.
Baca LHP BPK.Sebelumnya : Lebih Bayar Makmin di Sekretariat DPRD Musi Rawas, Rekomendasi BPK ke Bupati Agar Sekwan Evaluasi Kegiatan Tersebut
Bahwa dokumen pertanggungjawaban seperti kontrak, dokumen pembayaran, permintaan keterangan dan konfirmasi dari pihak terkait diketahui terdapat pengadaan makanan dan minuman rapat serta Belanja Natura – Pakan Natura melalui GU tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.878.557.460,00 dan bukti belanja yang tidak dapat diyakini sebesar Rp470.387.940,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas kedua jenis belanja melalui pembayaran GU, permintaan keterangan dan konfirmasi kepada pihak terkait diketahui terdapat kelemahan sebagai berikut.
1) Frekuensi Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat yang Tidak Wajar dan Penentuan Kuantitas/Porsi Makanan dan Minuman Memperhitungkan Personel di Luar Peserta Rapat.
2) Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat untuk Tanggal yang Bersamaan dengan Kegiatan yang Telah Tersedia Anggarannya Sendiri.
3) Bukti Pertanggungjawaban dibuat oleh Pegawai pada Sekretariat DPRD bukan dari 6 Toko atau Rumah Makan.
4) Bukti Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat Serta Belanja Natura Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp3.878.557.460,00 dan Terdapat Bukti Pertanggungjawaban yang Tidak Dapat Diyakini Sebesar Rp470.387.940,00
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp3.878.557.460,00 dan belanja yang tidak diyakini karena tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebesar
Rp470.387.940,00.
Rincian pada Lampiran 7. (Tidak ditampilkan disini).
Atas kelebihan pembayaran tersebut PPTK mengakui dan menerima hasil pemeriksaan BPK dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran mengakui tidak melakukan tugasnya yaitu tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban karena proses verifikasi dilakukan oleh Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan.
Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan menjelaskan mengakui tidak melakukan tugasnya yaitu dengan tidak memverifikasi keabsahan bukti yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban dan memeriksa indikasi tulisan sama baik itu antar toko atau tulisan yang berada pada catatan dari staf administrasi yang berasal dari Sekretaris DPRD.
Kasubbag Verifikasi dan Perbendaharaan hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan batas besaran sesuai dengan standar biaya satuan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Bupati.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
C. Peraturan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas pada Lampiran Peraturan BAB VI
D. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 Lampiran IV tentang Satuan Biaya Makanan dan Minuman (Konsumsi)
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Kelebihan pembayaran belanja Makanan dan Minuman melalui Penyedia Jasa sebesar Rp3.878.557.460,00 pada Sekretariat DPRD; dan
B. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura pada Sekretariat DPRD tidak dapat diyakini karena tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp470.387.940,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura-Pakan Natura yang menjadi tanggung jawabnya;
B. PPTK tidak memedomani ketentuan pelaksanaan anggaran dalam membayar pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya;
C. Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dan ketepatan dokumen pertanggungjawaban belanja yang dibayarnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan tidak sepakat dan tidak setuju dengan temuan pemeriksaan pada Sekretariat DPRD.
Untuk permasalahan pada Sekretariat DPRD yang tidak sepakat, Bupati Musi Rawas tidak menyampaikan pertimbangan teknis kecuali permohonan untuk dipertimbangkan kembali.
Namun demikian terdapat dokumen berupa Lampiran Tanggapan Bupati Musi Rawas yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD.
Pada dokumen tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris DPRD tidak sependapat dengan hasil temuan BPK atas kelebihan pembayaran dengan uraian sebagai berikut.
A. Pembayaran makanan dan minuman rapat, belanja natura dan makanan dan minuman rapat Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan keadaan dan kondisi sesuai estimasi perkiraan kebutuhan per bulannya; dan
B. Bahwa terhadap pembayaran makanan dan minuman rapat, belanja natura dan makanan dan minuman rapat Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD pada
Sekretariat DPRD telah dipertanggungjawabkan dan bukti telah diserahkan kepada Pemeriksa.
Atas tanggapan Bupati Musi Rawas dan Sekretarias DPRD Kabupaten Musi Rawas dapat dijelaskan sebagai berikut.
A. BPK telah melakukan pengujian bukti pertanggungjawaban berupa kontrak pengadaan, permintaan keterangan dan bukti transaksi sebagaimana yang disebutkan pada kondisi temuan pemeriksaan.
Bukti pertanggungjawaban belanja
sebagaimana yang terdapat di dalam dokumen SPJ seperti kontrak dan bukti belanja lainnya diketahui bukan bukti sesuai kondisi sebenarnya dan kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan.
Hal tersebut bertentangan dengan penjelasan Sekretaris DPRD yang menyatakan bahwa kegiatan dan bukti pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
B. BPK telah melakukan konfirmasi kepada masing-masing Penyedia dengan hasil sebagaimana yang telah diungkap di dalam kondisi temuan pemeriksaan;
C. BPK telah menyampaikan undangan klarifikasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, namun tidak dipenuhi dan Pimpinan dan Anggota DPRD memberikan kuasa kepada Sekretaris DPRD untuk membahas permasalahan ini; dan
D. BPK telah memberikan kesempatan pada saat pemeriksaan lapangan kepada para pihak untuk memberikan bukti riil atas belanja makanan dan minuman.
Sampai dengan batas waktu yang diberikan dan berakhirnya pemeriksaan lapangan tanggal 22 Maret 2024, semua bukti riil yang disampaikan masing-masing PPTK
telah diuji dengan hasil sebagaimana di tuangkan di dalam kondisi temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:
A. Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan pertanggungjawaban untuk mencegah kelebihan pembayaran karena pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya;
B. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.878.557.460,00 atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menyetorkan ke Kas Daerah.
C. Sekretaris DPRD untuk memerintahkan PPTK agar mempertanggungjawabkan
realisasi belanja sebesar Rp470.387.940,00 dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah yang telah diperiksa oleh Inspektorat, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetorkan ke Kas Daerah.
Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Belanja Makmin Pemkab Musi Rawas Tahun 2023 Jadi Perhatian BPK, Manipulasi Nota Cap Kuitansi Dibongkar







