MUSI RAWAS – Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Pemkab Musi Rawas Tahun 2023 dinilai BPK membebani keuangan daerah sebesar Rp25.764.765.957,33.
Hal tersebut disebabkan oleh Tim Penyusun TPP ASN TA 2023 kurang memahami aturan dan lemahnya pengendalian intern pejabat terkait di Pemkab Musi Rawas.
Bahkan jika faktor ini dalam tindaklanjutnya ditemukan kerugian daerah, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Hal ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.
Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024
Baca LHP BPK Sebelumnya : Potongan Pajak Penghasilan Anggota DPRD Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan, Lebih Bayar Ratusan Juta dan Harus Dikembalikan
URAIAN : Pemkab Musi Rawas TA 2023 menganggarkan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp700.241.496.914,00 dengan realisasi sebesar Rp638.109.540.119,00 atau 91,13% dari anggaran.
Salah satu realisasi Belanja Pegawai tersebut untuk Belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Belanja TPP ASN dianggarkan sebesar Rp185.886.397.317,00 dengan realisasi sebesar Rp164.658.382.978,00 atau sebesar 88,58% dari anggaran, dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
A. Kepastian hukum dimaksudkan mengutamakan landasan peraturan kepatutan, dan keadilan;
B. Akuntabel dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai;
D. ASN mengutamakan Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan;
E. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN;
F. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN; dan
G. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebelum memberikan TPP ASN harus melakukan tahapan sebagai berikut.
A. Melakukan penginputan data terkait penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id dan melaporkan pelaksanaan penginputan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal;
B. Penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan yaitu dengan mengidentifikasi jabatan-jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya; dan
C. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan penjabaran TPP ASN mendapatkan validasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan pemberian TPP ASN yaitu dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu dibentuk Tim Penyusun TPP berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522/KPTS/VIII/2022 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Musi Rawas TA 2023.
Tim Penyusunan TPP terdiri dari Ketua beserta jajarannya yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas serta sekurang-kurangnya terdiri dari unsur perangkat daerah yang membidangi, antara lain:
A. Pengelolaan keuangan daerah bertugas melakukan perhitungan terkait penganggaran TPP ASN Pemerintah Daerah;
B. Organisasi bertugas untuk melakukan perhitungan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengidentifikasi jabatan-jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
C. Kepegawaian bertugas untuk melakukan perhitungan pemangku jabatan berdasarkan masing-masing kelas jabatan;
D. Hukum menyusun perkada TPP ASN Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah;
E. Perencanaan bertugas untuk memastikan penganggaran terkait TPP ASN Pemerintah Daerah; dan/atau
F. Pengawasan bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan TPP ASN pada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, terdapat mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP ASN kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mekanismenya adalah dengan mengajukan permohonan persetujuan TPP melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 juga mengatur bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian pemberian TPP kepada ASN, maka pemerintah daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Kemendagri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas menunjukkan bahwa atas kesepakatan Tim TPP dan TAPD tidak terdapat perubahan besaran nominal untuk alokasi TPP ASN TA 2023 karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Alokasi pagu TPP ASN TA 2022 sebesar Rp154.186.720.818,00, sedangkan alokasi pagu TPP ASN TA 2023 sebesar Rp66.253.973.477,00 sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 060/28/VIII/2023 tanggal 16 Februari 2023 perihal Laporan TPP ASN TA 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI u.p. Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Alokasi pagu tersebut diambil dari nilai alokasi yang terdapat pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Alokasi pagu total TPP ASN tidak naik dari tahun anggaran sebelumnya dan tidak mengubah pagu per jabatan, maka pemerintah daerah hanya melaporkan kepada Mendagri u.p Sekretaris Jenderal.
Berdasarkan hasil reviu dokumen dan permintaan keterangan kepada Tim Penyusun TPP diketahui hal-hal sebagai berikut.
A. Perhitungan Basic TPP TA 2023 pada Aplikasi Simona Tidak Sepenuhnya Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/ 9087/SJ.
B. Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Belum Disesuaikan
C. Besaran TPP yang Dibayarkan per Kelas Jabatan Tidak Sesuai Ketentuan
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V menyatakan bahwa “perhitungan akhir besaran TPP ASN pemda dilakukan dengan melakukan penjumlahan dari total perkalian antara basic TPP ASN dengan masing-masing kriteria TPP ASN Pemda yang meliputi (beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan/atau kelangkaan profesi), serta dan/atau pertimbangan objektif lainnya)”; dan
B. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 huruf C angka 3 menyatakan bahwa “form penjabaran TPP format excel (indikator dalam perhitungan basic TPP menggunakan indikator Tahun 2021 pada aplikasi simona)”.
Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran TPP membebani keuangan daerah sebesar Rp25.764.765.957,33.
Hal tersebut disebabkan oleh Tim Penyusun TPP TA 2023 kurang memahami ketentuan terkait pembayaran TPP.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.
Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan tim TPP ASN untuk mengevaluasi Keputusan Bupati Nomor 76/KPTS/SETDA/VIII/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan mengusulkan keputusan bupati tentang TPP ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Dinas PUCKTRP Musi Rawas Kurang Perencanaan, Pembangunan Trotoar Rp1,5 Miliar Dinilai BPK Tak Memadai







