MurataraNews

Hasil Telaah BPK, Pembayaran TPP ASN Pemkab Muratara Tahun 2023 Tidak Sesuai Ketentuan

342
×

Hasil Telaah BPK, Pembayaran TPP ASN Pemkab Muratara Tahun 2023 Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Pembayaran Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2023 dinilai BPK tak sesuai ketentuan dan potensi membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disebabkan Peraturan Kepala Daerah tentang TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan.

Dan, Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP TA 2023 dalam menyusun kebijakan daerah terkait pemberian TPP belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP TA 2024 agar merevisi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dengan memedomani ketentuan.

Informasi ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 merealisasikan Belanja Pegawai sebesar Rp248.806.810.645,00 atau 78.44% dari anggaran sebesar Rp317.194.670.695,00.

Realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp52.444.042.849,00,

TPP merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN di lingkungannya dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, dan kesejahteraan ASN.

Besaran TPP pemerintah suatu daerah menyesuaikan kemampuan keuangan daerahnya.

TPP ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2023 direalisasikan berdasarkan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020, disebutkan terkait pembentukan Tim TPP ASN.

Tim tersebut memiliki tugas untuk melakukan perhitungan besaran TPP ASN, menganggarkan TPP ASN, menyusun Perkada TPP ASN, dan melakukan pengawasan pelaksanaan TPP ASN.

Tim TPP ASN pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No. 61/KPTS/VIII/MRU/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023 tanggal 2 Januari 2023.

Hasil pemeriksaan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban belanja TPP menunjukan bahwa realisasi pembayaran TPP ASN tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

A. Pengaturan Perhitungan Besaran TPP pada Batang Tubuh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Berbeda dengan Lampirannya.

Besaran TPP ASN untuk setiap SKPD diklasifikasi menjadi lima klasifikasi dengan bobot beban kerja dan prestasi kerja yang berbeda juga untuk kelas jabatannya.

Ketentuan bobot persentase tersebut diatur dalam Batang Tubuh Peraturan Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 pada Pasal 14, sementara untuk besaran nominal TPP secara rinci dituangkan dalam Lampiran III dan IV dalam Perbup tersebut yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.

Hasil pemeriksaan dan rekalkulasi atas bukti realisasi pembayaran TPP ASN TA 2023 menunjukkan bahwa terdapat realisasi TPP sebagian kelas jabatan dan SKPD yang tidak sesuai dengan ketetapan dalam Batang Tubuh Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 yang menjadi dasar perhitungan dan pemberian TPP ASN diketahui bahwa meskipun nilai
realisasi TPP ASN tidak sesuai batang tubuh peraturan, namun penetapan besaran nilai TPP ASN telah sesuai dengan lampiran III dan lampiran IV Peraturan Bupati tentang daftar besaran TPP ASN.

Konfirmasi atas kondisi tersebut kepada Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP ASN diketahui hal-hal sebagai berikut.

1) Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP ASN mengakui terdapat kesalahan saat penyusunan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 yang menyebabkan terjadi perbedaan ketentuan atas perhitungan TPP pada batang tubuh dan lampiran III dan lampiran IV; dan

2) Dalam menghitung besaran TPP, Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP ASN berpedoman kepada lampiran III dan lampiran IV yang juga menjadi dasar perhitungan TPP dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) yang merupakan aplikasi dari Kemendagri untuk perhitungan besaran TPP.

B. Perhitungan Basic TPP TA 2023 pada Aplikasi SIMONA Tidak Sepenuhnya

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang TPP ASN Pemerintah Daerah TA 2023

Hasil permintaan keterangan kepada Tim Pelaksanaan Penyusun Kebijakan TPP ASN diketahui bahwa perhitungan basic TPP dilakukan dengan menginput setiap indikator-indikator yang telah diatur dalam Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 pada Aplikasi SIMONA.

Aplikasi SIMONA merupakan aplikasi dari Kemendagri untuk melakukan monitoring pelaksaaan analisis jabatan, beban kerja, evaluasi jabatan, anggaran dan penerapan TPP di pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebelum memberikan TPP ASN harus melakukan tahapan sebagai berikut.

A. Melakukan penginputan data terkait penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan melalui aplikasi simona.kemendagri.go.id dan melaporkan pelaksanaan penginputan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal;

B. Penjabaran TPP ASN pada masing-masing jabatan yaitu dengan mengidentifikasi jabatan-jabatan yang masuk dalam kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya; dan

C. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan penjabaran TPP ASN mendapatkan validasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Pengajuan TPP Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah berdasarkan Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2023
Nomor 900.1.1/7585/Keuda tanggal 17 Maret 2023.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang TPP ASN Pemerintah Daerah TA 2023 tanggal 30 Desember 2022 pada huruf C angka 3 mengatur form penjabaran TPP format excel (indikator dalam perhitungan basic TPP menggunakan indikator tahun 2021 pada aplikasi SIMONA).

Hasil pemeriksaan atas dokumen perhitungan TPP menunjukan bahwa penilaian indikator dalam aplikasi SIMONA tidak seluruhnya menggunakan indikator tahun 2021 sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ.

Berdasarkan hasil Indeks TPP pada tabel di atas, maka dapat dihitung basic TPP untuk masing-masing kelas jabatan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan x Indeks kapasitas fiskal daerah x Indeks kemahalan konstruksi x Indeks penyelenggaraan pemerintah daerah

Berdasarkan perhitungan ulang atas indeks-indeks tersebut diketahui terdapat perbedaan perhitungan atas besaran komponen basic TPP untuk Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Tahun 2023.

Komponen basic TPP yang seharusnya menjadi dasar perhitungan TPP adalah sebesar 0,3309504 (0,55 x 0,75216 x 0,8).

Berdasarkan hasil kalkulasi komponen basic TPP tersebut diketahui bahwa terdapat selisih antara besaran basic TPP yang dihitung menggunakan aplikasi SIMONA dengan hasil rekalkulasi besaran basic TPP per kelas jabatan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Lampiran bagian V.

B. Peraturan Bupati No 8 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 pada Pasal 14.

C. Keputusan Bupati Musi Rawas Utara No 61/KPTS/VIII/MRU/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Penyusunan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023 pada Diktum Kedua Nomor 4c.

D. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 poin C angka 3.

Baca LHP BPK Berikutnya : Kelebihan Pembayaran Honor TPK Tahun 2023, BPK Klaim TAPD Pemkab Muratara Tak Patuhi Ketentuan

error: Content is protected !!