Musi RawasNews

Enam Paket Pekerjaan pada Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Spesifikasi, Lebih Bayar Harus Setor Kembali ke Kasda

468
×

Enam Paket Pekerjaan pada Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Spesifikasi, Lebih Bayar Harus Setor Kembali ke Kasda

Sebarkan artikel ini

MUSIRAWAS – Setidaknya ada puluhan juta lebih bayar dari berbagai paket pekerjaan di Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Kelebihan bayar diatas sudah berkurang sebagian karena telah dikembalikan ke kas daerah. Sisanya berdasarkan rekomendasi BPK harus dikembalikan.

Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan pengendalian intern para Kepala SKPD dan kurang teliti nya PPK, PPTK dan panitia kegiatan.

Info ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.

Baca LHP BPK Sebelumnya : Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

URAIAN :Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp532.929.865.592,00 dengan realisasi sebesar Rp497.076.706.171,56 atau 93,27% dari anggaran.

Diantara realisasi tersebut merupakan realisasi untuk Belanja Pemeliharaan JJI, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain.

Dalam LHP BPK Nomor 07/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, BPK telah mengungkapkan adanya Kelebihan Pembayaran karena Koreksi Harga Satuan atas Sembilan Paket Pekerjaan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp108.693.665,89.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sembilan paket pekerjaan belanja barang untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp108.693.665,89.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUCKTRP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya serta PA dan PPTK kegiatan terkait kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan yaitu penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp71.377.697,17 (terdapat lebih setor sebesar Rp258.983,21) sehingga masih terdapat sisa atas kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp37.574.951,93 (Rp108.693.665,89 – Rp71.377.697,17 + Rp258.983,21).

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp37.574.951,93 atas koreksi harga terpasang sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

a. CV ZBr sebesar Rp11.267.442,77;
b. CV ASj sebesar Rp11.971.435,14; dan
c. CV KNY sebesar Rp14.336.074,02.

Selanjutnya, BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan atas tujuh kontrak Belanja Barang dan Jasa pada dua SKPD.

Hasil pengujian atas pelaksanaan kontrak tersebut menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan beton atas tujuh paket pekerjaan pada dua SKPD sebesar Rp76.057.600,08.

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar Rp2.651.956,59 sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran atas enam paket pekerjaan pada dua SKPD sebesar Rp73.405.643,49 sesuai tabel berikut.

Penjelasan atas kondisi di atas dapat diuraikan sebagai berikut.

A. Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Beton atas Lima Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dua SKPD Sebesar Rp69.603.066,17

Pemkab Musi Rawas pada TA 2023 menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp86.754.787.66,00 dengan
realisasi sebesar Rp86.232.422.810,81 atau 99,40% dari anggaran.

Belanja tersebut tersebar di beberapa SKPD, seperti Distannak dan Dinas PUCKTRP sesuai tabel berikut.

Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak, pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia Jasa, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, Inspektorat Daerah Pemkab serta permintaan keterangan kepada pelaksana lapangan diketahui bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak menggunakan bahan dan adukan yang disyaratkan dalam kontrak.

PA dan PPTK bersama dengan Penyedia jasa telah melakukan perhitungan ulang atas harga satuan pekerjaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang.

Berdasarkan harga satuan tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp69.603.066,17 atas lima paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut.

B. Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Beton atas Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya

Pekerjaan Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Musi Rawas di Muara Beliti pada Dinas PUCKTRP Sebesar Rp3.802.577,32 Pekerjaan Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Musi Rawas di Muara Beliti dilaksanakan sesuai Kontrak Nomor 21/KONTRAK/I/DPUCKTRP/2023
tanggal 10 Agustus 2023 sebesar Rp695.200.000,00.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV ZKP selama 137 hari kalender dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 04.21/
BAST.PHO/I/DPUCKTRP/2023 tanggal 5 Desember 2023 dengan realisasi keuangan 100% sesuai dengan SP2D terakhir yang berasal dari Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya Nomor 06135/LS/SP2D/
2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp34.760.000,00.

Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak, pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia Jasa, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, Inspektorat Daerah Pemkab serta permintaan keterangan kepada pelaksana lapangan diketahui bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak menggunakan bahan dan adukan yang disyaratkan dalam kontrak.

PA dan PPTK bersama dengan Penyedia jasa telah melakukan perhitungan ulang atas harga satuan pekerjaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang.

Berdasarkan harga satuan tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang
tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp3.802.577,32 atas pekerjaan Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Musi Rawas di Muara Beliti dengan
rincian sebagai berikut.

C. Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Beton atas Belanja Pemeliharaan JJI Pekerjaan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti pada Dinas PUCKTRP

Pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai Kontrak Nomor 15/KONTRAK/ DPUCKTRP/2023 tanggal 6 September 2023 sebesar Rp1.377.300.000,00.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV JBe selama 110 hari kalender dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor
03.15/BA.PHO/II/DPUCKTRP/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan realisasi keuangan sebesar 100% sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 05895/LS/SP2D/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp68.865.000,00.

Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak, pemeriksaan fisik pekerjaan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia Jasa, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, Inspektorat Daerah Pemkab Musi Rawas serta
permintaan keterangan kepada pelaksana lapangan diketahui bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak menggunakan bahan dan adukan yang disyaratkan dalam
kontrak.

PA dan PPTK bersama dengan Penyedia jasa telah melakukan perhitungan ulang atas harga satuan pekerjaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang.

Berdasarkan harga satuan tersebut diketahui terdapat kelebihan
pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp2.651.956,59 atas Pekerjaan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti dengan rincian sebagai berikut.

Atas nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp2.651.956,59, Penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 17 April 2024 sebesar Rp2.651.956,59.

Nilai kelebihan pembayaran karena ketidaksesuaian spesifikasi kontrak tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan setiap kelebihan pembayaran pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan

Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia Jasa bersedia menyetorkan nilai kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:

1) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;

2) Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan bahwa “pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan; pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan”; dan

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I Bagian VII Pelaksanaan Kontrak angka 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa “pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”; dan

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan Syarat-Syarat Umum dan SyaratSyarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan:

1) “Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;

2) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK; dan

3) Pengguna Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia”.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp184.751.265,97 (Rp108.693.665,89 + Rp76.057.600,08);

B. Kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan beton Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp73.405.643,49 yang terdiri dari:

1) Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada dua SKPD
sebesar Rp69.603.066,17, terdiri dari:

a) Distannak sebanyak satu paket pekerjaan sebesar Rp42.325.217,62; dan

b) Dinas PUCKTRP sebanyak empat paket pekerjaan sebesar Rp27.277.848,55; dan

2) Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya pada Dinas PUCKTRP sebanyak satu paket pekerjaan sebesar Rp3.802.577,32.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Distannak dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik yang berasal dari Belanja Barang dan Jasa; dan

B. PPK, PPTK, dan Pengawas SKPD masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:

A. Kepala Distannak dan Kepala Dinas PUCKTRP untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan; dan

B. Kepala Distannak dan Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp73.405.643,49 atas koreksi harga terpasang sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

1) Distannak sebesar Rp42.325.217,62; dan

2) Dinas PUCKTRP sebesar Rp31.080.425,87 (Rp27.277.848,55 + Rp3.802.577,32).

Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Belanja ATK Tak Sesuai Fakta pada 3 SKPD Pemkab Musi Rawas Capai Miliaran, Rawan Penyimpangan dan Korupsi

error: Content is protected !!