LUBUKLINGGAU – Pemkot Lubuk Linggau lebih bayar sebesar Rp6.696.398.859,16 pada Pengadaan Belanja Modal Jalan pada TA 2023.
Jumlah itu berasal dari, Kekurangan volume 16 paket pekerjaan sebesar Rp1.222.197.424,27 kepada penyedia jasa;
Dan, kurang kualitas sebesar Rp4.914.036.880,93, dari Dinas PUPR sebesar Rp4.515.443.294,05; dan dari Dinas Perkim sebesar Rp398.593.586,88.
Hal tersebut disebabkan Pokja Pemilihan tidak cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi dan tidak memahami ketentuan perizinan berusaha di bidang konstruksi;
Demikian juga, Kepala Dinas PUPR dan Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan
PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023
Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.
Baca LHP BPK Sebelumnya : Pemkot Lubuk Linggau Lebih Bayar 124 Paket Pekerjaan di DPUPR dan Disdikbud Sebesar Rp191 Juta, Ada yang Fiktif?
DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) Tahun 2023 sebesar Rp252.544.040.549,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp173.189.479.634,35 atau sebesar 68,58%, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 menyatakan bahwa terdapat kegiatan pengadaan pekerjaan pembangunan dan reservasi jalan tidak didukung dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai.
Penyusunan HPS tidak berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan, yang ditunjukan dengan adanya perbedaan nilai Harga Satuan Beton antara perhitungan HPS dengan harga acuan dari batching plant di Kota Lubuk Linggau.
BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK agar menyusun dokumen RKS dan HPS sesuai dengan perencanaan teknis dan data kondisi riil yang dapat dipertangungjawabkan, dan rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Jalan diketahui Proses Pengadaan dan Pelaksanaan Belanja Modal Jalan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.
A. Pemilihan penyedia melalui tender terindikasi dilaksanakan tidak sepenuhnya memenuhi prinsip persaingan sehat
Proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui tender dilaksanakan melalui tahapan evaluasi atas dokumen penawaran dan kualifikasi yang disampaikan oleh calon Penyedia.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I dan II Pemkot Lubuk Linggau yang meliputi evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga, dan pembuktian kualifikasi.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumentasi proses pemilihan Penyedia melalui tender menunjukkan bahwa terdapat hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.
Apabila dievaluasi ulang kesesuaian dokumen penawaran dan kualifikasi terhadap ketentuan yang disyaratkan, maka seharusnya pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Penyedia gugur dan harus dilakukan pemilihan Penyedia ulang oleh Pokja Pemilihan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penawaran menunjukkan bahwa 45 penyedia atas paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas isian dan upload dokumen kualifikasi yang disampaikan saat pemilihan tender oleh penyedia menunjukkan terdapat 25 pekerjaan tender oleh penyedia yang tidak melampirkan kepemilikan dokumen perizinan berusaha di bidang konstruksi sesuai ketentuan.
Hasil permintaan keterangan dengan Pokja Pemilihan menunjukkan bahwa ketentuan perizinan berusaha di bidang konstruksi belum dipahami sepenuhnya dan beranggapan izin berusaha di bidang konstruksi hanya cukup NIB dan tidak ada klarifikasi atas isian dan upload dokumen kualifikasi yang tercantum dalam BA Klarifikasi dan BA Pembuktian Kualifikasi.
Seharusnya penyedia gugur dalam evaluasi kualifikasi karena ketidaksesuaian antara dokumen kualifikasi dengan ketentuan dokumen pemilihan.
Dalam KAK dan LDP yang diunggah pada LPSE Kota Lubuk Linggau menunjukkan bahwa untuk pekerjaan jalan perkerasan beton mensyaratkan beberapa peralatan dengan bukti kepemilikan yaitu kepemilikan peralatan sendiri atau sewa peralatan yang harus dipenuhi oleh calon Penyedia.
Hasil pemeriksaan atas dokumen tender dan surat jalan/delivery order dari penyedia atas Beton Ready Mix yang digunakan pada pekerjaan jalan menunjukkan bahwa Beton Ready Mix diperoleh dari perusahaan batching plant.
Hasil konfirmasi kepada Direktur/Kuasa Direktur pada lima perusahaan batching plant yang disebutkan didalam dokumen tender menyatakan bahwa:
a) surat perjanjian sewa itu hanya merupakan dukungan sewa agar calon Penyedia dapat mengikuti tender karena akan membeli produk ready mix di perusahaan batching plant tersebut.
Namun, berdasarkan bukti surat jalan yang diperoleh dari Penyedia diketahui tidak seluruhnya Penyedia membeli produk ready mix di perusahaan batching plant yang memberikan dukungan sewa;
b) pembayaran yang diterima dari Penyedia dengan melampirkan surat perjanjian sewa dari batching plant merupakan pembayaran atas produk jadi (ready mix), dan bukan peralatan yang disewakan; dan
c) untuk setiap pembelian ready mix sudah mencakup seluruh biaya produksi s.d. ready mix tersebut diantar dan diterima di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak dengan realisasi pelaksanaan pekerjaan lapangan.
B. Kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Belanja Modal Jalan sebesar Rp6.696.398.859,16
1) Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan atas 33 Paket Pekerjaan pada dua SKPD sebesar Rp1.782.361.978,23
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan kontraktual Belanja Modal JJI bersama PPK, Pengawas, Penyedia, dan Inspektorat Pemkot Lubuk Linggau menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 33 paket perkerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim sebesar Rp1.782.361.978,23.
Atas kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp1.782.361.978,23, masing-masing penyedia barang telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp560.164.553,96, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.222.197.424,27.
2) Kelebihan pembayaran ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan akibat kurang kualitas pada 14 paket Pekerjaan Beton Sebesar Rp4.914.036.880,93
Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik, dibuat kesepakatan terkait metode pemeriksaan fisik mulai dari peralatan yang digunakan, metode pengambilan benda uji, jarak pengambilan benda uji, metode pengukuran benda uji, dan pengujian mutu benda uji di laboratorium Universitas Bandar Lampung (UBL).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pengujian Fisik.
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam BAPF yang ditandatangani oleh BPK, Penyedia, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat..
Proses pengambilan sampel dilakukan pada tanggal 12 s.d. 22 Februari 2024 bersama KPA, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat Kota Lubuk Linggau.
Benda uji diambil menggunakan core drill dan diberi penanda dan kode benda uji untuk disimpan dan diantar ke laboratorium.
Pengujian kualitas kuat tekan beton dilaksanakan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL dan dapat disaksikan oleh PPTK/KPA bersama dengan penyedia setelah jadwal pengujian disampaikan.
Berdasarkan laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pengujian Teknik Sipil UBL Nomor 0158/LPTS-UBL/BPK/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 menunjukkan bahwa mutu beton yang dihasilkan tidak memenuhi mutu kontrak.
Seksi 5.3.10.1).b) Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 (Revisi 2) digunakan Pemkot Lubuk Linggau dalam dalam kontrak konstruksi jalan yang tertuang dalam lampiran kontrak.
Hasil wawancara dengan PPK dan PPTK pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim menyatakan bahwa untuk pekerjaan kontruksi jalan mengacu pada Spesifikasi Teknis Tahun 2018 (Revisi 2).
Atas ketidaksesuaian mutu pekerjaan tersebut maka terdapat koreksi faktor pembayaran berupa persentase penurunan harga satuan pekerjaan yaitu Beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan harga satuan dikalikan faktor pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa kuat lentur.
Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp4.914.036.880,93.
Nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama dengan PPK, PPTK, dan Penyedia serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang diantaranya menyatakan bahwa:
a) 16 penyedia menerima hasil kelebihan pembayaran dan satu penyedia menyatakan tidak menerima hasil kelebihan pembayaran akibat kurang kualitas dan dua penyedia tidak hadir; dan
b) PA/PPK/PPTK menyatakan menerima hasil kelebihan pembayaran dan menyatakan menerima hasil kelebihan pembayaran akibat kurang kualitas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan sesuai ketentuan.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
B. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 53 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan; pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan; dan
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
C. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada:
1) Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
a) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
b) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
2) Angka IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi dan angka 4.2.8 mengenai Penetapan Calon Pemenang dan huruf a Ketentuan Umum yang menyatakan bahwa Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
3) Angka V Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui EPurchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat dan angka 5.3.2 mengenai Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Langsung yang menyatakan bahwa:
a) Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia; dan
b) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi.
D. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) pada Divisi 5 Perkerasan Berbutir dan Perkerasan beton Semen Seksi 5.3 Perkerasan Beton Semen pada 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran pada pasal 5.3.10.1).b). yang diantaranya menyatakan bahwa beton dengan kuat lentur dalam 28 hari mulai 90% sampai dengan < 100% dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat diterima dengan Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% – 4% x penurunan setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan terhadap kuantitas aktual dalam lot tersebut;
E. Dokumen Pemilihan Tender dalam BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pada:
1) Huruf C angka 17.1 menyatakan bahwa dokumen penawaran paling kurang terdiri atas Penawaran administrasi, Penawaran teknis, dan Penawaran harga.
2) Huruf C angka 17.2 menyatakan bahwa dokumen penawaran meliputi:a) Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas:
(1) Surat Penawaran (sebagaimana tercantum dalam SPSE);
(2) Jaminan penawaran (apabila disyaratkan); dan
(3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO).b) Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan.
3) Huruf C angka 17.3 menyatakan bahwa Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP sesuai dengan ketentuan.
4) Huruf C angka 2.1.1 menyatakan bahwa Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE.
5) Huruf C angka 2.2.2 menyatakan bahwa Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada SPSE.
6) Huruf D angka 2.4.1 yang menyatakan bahwa dokumen penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) dokumen penawaran yang telah disandikan/dienkripsi.
7) Huruf D angka 2.5.2 yang menyatakan bahwa dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
8) Huruf E angka 28.9 menyatakan bahwa Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: evaluasi administrasi, evaluasi teknis; dan evaluasi harga.
9) Huruf E angka 28.10 point c menyatakan bahwa penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.
10) Huruf E angka 28.11 tentang evaluasi administrasi:
a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran.
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan), Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila ber-KSO), Dokumen Penawaran Teknis; dan Dokumen Penawaran Harga.
11) Huruf E angka 28.11 point e menyatakan bahwa Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
12) Huruf E angka 28.11 point h Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka tender dinyatakan gagal.
13) Huruf E angka 28.12 tentang Evaluasi Teknis:
a) Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b) Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur sesuai dengan ketentuan.
14) Huruf E angka 29.1 menyatakan bahwa Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.
15) Huruf E angka 29.11 menyatakan bahwa Peserta dinyatakan lulus kualifikasi apabila memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan.
16) Huruf E angka 29.11 menyatakan bahwa Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 29.11 dalam LDKf.
G. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum dan SyaratSyarat Khusus Kontrak yang diantaranya menyatakan:
1) Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan; dan
2) Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
H. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Tujuan pengadaan untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat diantara peserta tender tidak tercapai; dan
B. Kelebihan pembayaran atas:
1) Kekurangan volume 16 paket pekerjaan sebesar Rp1.222.197.424,27 kepada penyedia jasa;
2) Kurang kualitas sebesar Rp4.914.036.880,93, terdiri dari:
a) Dinas PUPR sebesar Rp4.515.443.294,05; dan
b) Dinas Perkim sebesar Rp398.593.586,88.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Pokja Pemilihan tidak cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi dan tidak memahami ketentuan perizinan berusaha di bidang konstruksi;
B. Kepala Dinas PUPR dan Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan
C. PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam memeriksa dan menerima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan:
A. Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Lubuk Linggau supaya lebih cermat dalam mengevaluasi dokumen penawaran dari peserta tender sesuai ketentuan; dan
B. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran untuk:
1) mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah kekurangan volume pekerjaan;
2) menginstruksikan PPK dan pengawas lapangan masing-masing paket pekerjaan untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan; dan
3) memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp6.136.234.305,20 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:
a) Dinas PUPR sebesar Rp5.737.640.718,32 (Rp1.222.197.424,27 + Rp4.515.443.294,05).
b) Dinas Perkim sebesar Rp398.593.586,88.
Baca LHP BPK Berikutnya : Selisih Piutang PBB-P2 Rp261 Juta Kurang Diyakini Kewajarannya, Bapenda Lubuk Linggau Dinilai Kurang Pengawasan dan Validasi







