Musi RawasNews

Dinas PUCKTRP Musi Rawas Kurang Perencanaan, Pembangunan Trotoar Rp1,5 Miliar Dinilai BPK Tak Memadai

504
×

Dinas PUCKTRP Musi Rawas Kurang Perencanaan, Pembangunan Trotoar Rp1,5 Miliar Dinilai BPK Tak Memadai

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Pembangunan Trotoar di Muara Beliti tahun 2023 dinilai diluar ketentuan dan tak sesuai dengan aturan.

Diantaranya, penentuan lokasi pembangunan trotoar tak berdasarkan pertimbangan yang memadai, perancangan tak didukung analisis dan Kebutuhan teknis, tak dilengkapi fasilitas pendukung, tanah yang diatasnya dibangun trotoar belum jelas statusnya serta mata anggaran tak tepat.

Hal ini terjadi karena Kepala Dinas PUCKTRP kurang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Demikian juga Kepala Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan Dinas PUCKTRP kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Akibatnya anggaran RpRp1.500.000.000,00 tak sesuai perencanaan dan dukungan teknis. Tujuan Pembangunan Trotoar dari segi kemanfaatannya sulit dicapai.

Data ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Tahun 2023.

Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 21 Mei 2024.

Baca LHP BPK Sebelumnya : Hasil Telaah BPK, Pemberian TPP ASN Pemkab Musi Rawas Tahun 2023 Tak Sesuai Ketentuan dan Membebani Daerah Rp25 Miliar

URAIAN : Kegiatan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti pertama kali diusulkan pada tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan Nota Dinas Nomor 600/424/PUCKTRP/2023 dari Plt. Kepala Dinas PUCKTRP kepada Pemkab Musi Rawas Cq. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Musi Rawas perihal Permohonan Penambahan Pagu Anggaran pada Rencana Kerja TA 2023.

Kegiatan tersebut disetujui dalam Renja Pergeseran ke-1 Dinas PUCKTRP pada tanggal 8 April 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.500.000.000,00.

Pembangunan Trotoar di Muara Beliti dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 15/KONTRAK/DPUCKTRP/2023 tanggal 06 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.337.300.000,00 oleh CV JBe.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 7 September 2023
dan pekerjaan harus dilakukan penyerahan pertama tanggal 26 Desember 2023.

Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 03.15/BA.PHO/II/DPUCKTRP/ 2023 tanggal 12 Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama PPTK, Direksi Lapangan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa, ditemukan adanya kelemahan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut antara lain dengan uraian sebagai berikut.

A. Penentuan Lokasi Pembangunan Trotoar Tidak Berdasarkan Pertimbangan yang Memadai

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan Dinas PUCKTRP diketahui pembangunan trotoar awalnya direncanakan untuk menyambung trotoar yang sudah ada di simpang polres – batas Kota Lubuklinggau.

Lokasi tersebut dipilih untuk mengakomodir adanya penambahan intensitas pejalan kaki pengunjung rumah sakit yang beroperasi pada Tahun 2024.

Namun dengan adanya usulan pelebaran jalan dari Dinas PUBM kepada Balai Jalan Provinsi Sumatera Selatan di ruas jalan tersebut serta ditemukan adanya bangunan masyarakat yang melewati batas tanah jalan, lokasi pembangunan trotoar dipindahkan dan dilakukan perubahan desain.

Pekerjaan pembangunan trotoar tidak lagi difokuskan untuk melayani pejalan kaki sebagaimana direncanakan di awal, tetapi diubah menjadi badan trotoar yang difungsikan menjadi pembatas antara tanah masyarakat dan aset negara.

Berdasarkan keterangan PPTK dan Direksi Teknis, perubahan lokasi tersebut berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada Mutual Check awal (MC-0) pada tanggal 13 September 2023 yang dihadiri oleh PA selaku PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Direksi Lapangan dan Direksi Teknis.

Namun, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pemilihan, denah lokasi pekerjaan tidak lagi berada di simpang polres.

PPTK tidak memiliki dokumentasi yang memadai untuk menjelaskan perubahan lokasi tersebut.

B. Perancangan Pembangunan Trotoar Tidak Didukung Analisis dan Kebutuhan Teknis

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 02/SE/M/2018 tanggal 26 Februari 2018, prinsip perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki harus:

1) Memenuhi kriteria pemenuhan kebutuhan kapasitas (demand);

2) Memenuhi ketentuan kontinuitas dan memenuhi persyaratan teknis
aksesibilitas bagi pengguna termasuk pejalan kaki berkebutuhan khusus; dan

3) Memilih konstruksi atau bahan yang memenuhi syarat keamanan dan relatif mudah dalam pemeliharaan.

Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan Dinas PUCKTRP menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan trotoar tidak pernah memperhitungkan kebutuhan kapasitas (demand).

Desain bangunan trotoar juga tidak pernah dibuat secara detail lengkap dengan gambar, bahan dan perhitungan anggaran.

Penentuan pagu yang diusulkan hanya berdasarkan perkiraan kemampuan anggaran dinas pada tahun anggaran berjalan dan jika terdapat kekurangan akan diusulkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, tidak terdapat informasi pembangunan akan diselesaikan dalam berapa tahap.

Kepala Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan menyadari proses perencanaan tersebut belum ideal karena
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan waktu karena banyaknya kegiatan lain.

C. Pembangunan Trotoar Tidak Dilengkapi Fasilitas Pendukung yang Memadai

Salah satu fasilitas pendukung trotoar berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018 adalah drainase.

Drainase terletak berdampingan atau di bawah dari fasilitas pejalan kaki.

Drainase berfungsi sebagai penampung dan jalur aliran air pada fasilitas pejalan kaki. Keberadaan drainase dapat mencegah terjadinya banjir dan genangan-genangan air pada saat hujan.

Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2024 bersama PPTK, Direksi Lapangan, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa ditemukan
adanya genangan air di sekitar jalan. Seperti pada gambar berikut, Genangan Air di Lokasi Pembangunan Trotoar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa pekerjaan dilaksanakan sebelum musim penghujan sehingga belum dipersiapkan untuk menghadapi genangan air.

Namun, PPK menyatakan akan memperhatikan hal tersebut pada tahap selanjutnya.

D. Pembangunan Trotoar Dilaksanakan di Atas Tanah yang Belum Jelas Statusnya dan Menggunakan Mata Anggaran yang Tidak Tepat

Jalan simpang polres – batas Kota Lubuklinggau berstatus jalan nasional sehingga aset tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebagai Jalan Nasional N.015 Simpang Priuk Muara Beliti.

Hasil konfirmasi kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan 2 Sumatera Selatan, aset tanah bawah jalan pada ruas tersebut telah tercatat sebagai BMN dan.telah memiliki sertifikat.

Namun, saat diminta menjelaskan berapa lebar tanah bawah jalan yang tercatat sebagai BMN, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 2 Sumsel tidak dapat memberikan informasi karena tidak dapat diidentifikasi hanya dari sertifikat.

Lokasi pembangunan trotoar berjarak sekitar 11 meter dari as jalan.

Pemkab Musi Rawas juga tidak mengetahui status tanah di lokasi pembangunan tersebut.

PPK Pekerjaan Pembangunan Trotoar menyatakan hanya mendapat informasi bahwa tanah tersebut berada di luar Daerah Milik Jalan.

Pembangunan Trotoar di Muara Beliti dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa-Belanja Pemeliharaan.

Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang sudah
ada ke dalam kondisi normal.

Dalam hal ini belanja untuk pembangunan trotoar tidak dapat dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan karena tidak sesuai
definisi.

Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan menyatakan saat melakukan perencanaan, pertimbangan yang digunakan saat itu hanya berdasarkan kecocokan nama kegiatan di Dinas PUCKTRP.

Pada Laporan Keuangan Unaudited Kegiatan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti yang dianggarkan dari Belanja Pemeliharaan telah dikoreksi menjadi Aset Tetap – Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI).

Pencatatan kegiatan Pembangunan Trotoar ke dalam Aset Tetap JJI tidak tepat karena Aset Tetap berupa trotoar tersebut belum dapat digunakan sehingga seharusnya trotoar tersebut dikategorikan sebagai Aset Tetap – Konstruksi Dalam Pengerjaan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 pada:

1. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan “semua pihak yang terlibat dalam
Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika antara lain melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa”; dan

2. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan”;

B. Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki pada:

1. Prinsip umum perencanaan fasilitas pejalan kaki sekurang-kurangnya memenuhi kaidah sebagai berikut.

a. Memenuhi aspek keterpaduan sistem, dari penataan lingkungan, sistem transportasi, dan aksesibilitas antar kawasan;

b. Memenuhi aspek kontinuitas, yaitu menghubungkan antara tempat asal ke tempat tujuan dan sebaliknya;

c. Memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;

d. Memenuhi aspek aksesibilitas, dimana fasilitas yang direncanakan harus dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasuk oleh pengguna dengan berbagai keterbatasan fisik; dan

2. Prinsip perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki harus:

a. Memenuhi kriteria pemenuhan kebutuhan kapasitas (demand);

b. Memenuhi ketentuan kontinuitas dan memenuhi persyaratan teknis aksesibilitas bagi pengguna termasuk pejalan kaki berkebutuhan khusus;

c. Memilih konstruksi atau bahan yang memenuhi syarat keamanan dan relatif mudah dalam pemeliharaan; dan

C. Buletin Teknis 04 Tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah yang menyatakan Belanja Pemeliharaan adalah pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja.

Belanja Pemeliharaan meliputi antara lain pemeliharaan tanah, pemeliharaan gedung dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan bermotor dinas, perbaikan peralatan dan sarana gedung, jalan, jaringan dan irigasi, peralatan mesin, dan lain-lain sarana yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pengadaan Pekerjaan Pembangunan Trotoar di Muara Beliti berisiko tidak tercapai.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; dan

B. Kepala Bidang Bina Teknis, Pengendalian dan Pengawasan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUCKTRP untuk:

A. Mengkaji ulang perencanaan pembangunan trotoar tahap berikutnya dalam hal lokasi, analisis dan kebutuhan teknis, serta fasilitas pendukung yang memadai;

B. Menginstruksikan pengurus barang dan operator SIMDA BMD menelusuri kejelasan status tanah tempat dibangunnya trotoar; dan

C. Menyusun penganggaran belanja pada RKA SKPD sesuai dengan SAP.

Baca juga LHP BPK Berikutnya : Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

error: Content is protected !!