PALEMBANG – Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.
Termasuk dalam realisasi tersebut adalah Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas PKP) sebesar Rp52.105.794.400,00 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp876.240.000,00.
Dalam LHP BPK Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya potensi kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP sebesar Rp859.764.386,45 dan kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial sebesar Rp998.068.926,20.
Terhadap temuan tersebut di atas BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
A. Kepala Dinas PKP dan Dinsos untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan
B. Kepala Dinas PKP untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp852.637.135,09, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah.
Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada Dinas Sosial dan Dinas PKP dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.006.264.552,56.
Pada pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, dilakukan pemeriksaan atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP dan BPBD.
Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas BPBD dan Dinas PKP dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp2.177.050.714,35.
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada BPBD sebanyak 2 Paket yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp23.416.300,00 dan sudah ada pengembalian seluruhnya.
Sedangkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP sebanyak 28 Paket yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp2.153.634.414,35 dan belum ada tindaklanjut.
Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada BPBD berupa pengadaan bahan pokok penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana alam yang dilaksanakan dalam dua tahap pekerjaan dengan mekanisme e-purchasing.
Untuk Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas PKP berupa paket pekerjaan fisik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan PSU pada Dinas PKP yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan sebesar Rp2.153.634.414,35.
Dari 28 paket pekerjaan PSU, terdapat 9 paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga merupakan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp960.980.456,94.
Sedangkan sebanyak 19 paket pekerjaan mempunyai nilai temuan kurang volume pekerjaan lebih kecil dari sisa pembayaran sehingga merupakan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.653.957,41.
Perhitungan kekurangan volume tersebut, telah dilakukan pembahasan bersama dengan Penyedia, KPA, PPTK, dan Konsultan Pengawas.
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan yang diantaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: Pasal 17 ayat (2) kemudian Pasal 78 Ayat (3d), Ayat (4) dan Ayat (5e).
B. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan terkait daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp4.034.884.027,00 (Rp2.177.050.714,35
+ Rp859.764.386,45 + Rp998.068.926,20);
B. Kelebihan pembayaran pada Dinas PKP sebesar Rp960.980.456,94; dan
C. Potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PKP sebesar Rp1.192.653.957,41.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Kepala Dinas PKP dan Kepala BPBD kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan
B. PPK, PPTK, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi,
mengendalikan, menerima, dan menyetujui pembayaran pada pekerjaan fisik sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan:
A. Kepala Dinas PKP dan Kepala BPBD untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat; dan
2) Menginstruksikan para PPTK dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk lebih cermat dalam mengawasi, mengendalikan, menerima, dan menyetujui pembayaran pada pekerjaan fisik sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
B. Kepala Dinas PKP untuk:
1) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp960.980.456,94 sesuai dengan
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan
2) Memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.192.653.957,41 dengan memperhitungkan pada pelunasan pembayaran pekerjaan.
Baca LHP BPK Berikutnya : 7 SKPD Pemprov Sumsel Lebih Bayar Honorarium Rp1,4 Miliar karena Tak Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, Ini Telaah BPK
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.







