MurataraNews

Denda Keterlambatan Paket Pekerjaan Belanja Modal di Dinas PUPR Muratara Tahun 2023 Mencapai Rp257 Juta, Penyedia Siap Bayar

280
×

Denda Keterlambatan Paket Pekerjaan Belanja Modal di Dinas PUPR Muratara Tahun 2023 Mencapai Rp257 Juta, Penyedia Siap Bayar

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Denda keterlambatan tiga paket pekerjaan Belanja Modal Jalan dan Gedung pada Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp257.764.071 dan telah dibayar penyedia Rp92.525.777,36 sehingga masih kekurangan sebesar Rp165.238.293,77

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2023 mengganggarkan Belanja Modal sebesar Rp496.854.547.045,00 dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah direalisasikan sebesar Rp491.064.907.731,00 atau sebesar 98,83%.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diketahui bahwa terdapat dua paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dan satu paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan mengalami keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp257.764.071,13.

Nilai denda keterlambatan tersebut telah dilakukan pembahasan dengan PPK, PPTK dan Penyedia serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pembahasan denda keterlambatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Denda Keterlambatan Pekerjaan yang di antaranya menyatakan bahwa sepakat dengan hasil perhitungan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan oleh
BPK.

Atas kekurangan penerimaan denda keterlambatan pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp257.764.071,13 penyedia jasa CV PSa telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 5 April 2024 sebesar Rp14.165.468,28 dan CV RHB telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 19 April 2024 sebesar Rp78.360.309,08.

Dengan demikian masih terdapat denda keterlambatan yang belum disetor ke Kas Daerah pada paket pekerjaan peningkatan Jalan Pulau Kidak – Napal Licin pada penyedia jasa CV Rep sebesar Rp165.238.293,77.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.

B. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan dan syarat-syarat khusus kontrak yang menyangkut denda keterlambatan.

Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp165.238.293,77.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran belum mengenakan sanksi denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam kontrak; dan

B. PPK, PPTK dan Pengawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang cermat dalam mengawasi ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk:

A. Menginstruksikan PPK, PPTK, dan pengawas lapangan masing-masing paket pekerjaan agar lebih cermat dalam mengawasi ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak; dan

B. Memproses kekurangan pengenaan denda keterlambatan pada penyedia jasa CV Rep sebesar Rp165.238.293,77.

Baca Juga LHP BPK Berikutnya : Pengelolaan Kas di Pemkab Muratara Tahun 2023 Belum Tertib, Hasil Telaah BPK Berpotensi Rugikan Daerah

error: Content is protected !!