MURATARA – Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2023 tertahan sebesar Rp573.000.000,00 dalam buku tabungan di Bank SumselBabel.
Tentu hal ini riskan disalahgunakan karena dana peruntukan Sosial masyarakat seharusnya sudah tersalur dan diterima warga yang berhak pada waktunya, akan tetapi hingga 31 Desember 2023 masih mengendap di Buku Tabungan.
Hal ini terjadi karena Kepala Dinas Sosial kurang memadai dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan belanja bantuan sosial.
PPTK bantuan sosial kurang berkoordinasi dengan Bank SumselBabel dalam penyaluran dana bansos ke penerima.
Info ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.
Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.
URAIAN: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2023 merealisasikan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp9.259.629.400,00 atau 98,85% dari anggaran sebesar Rp9.367.554.970,00.
Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Bantuan Sosial
pada Dinas Sosial yang direncanakan diberikan berupa uang santunan lansia dan santunan kematian sebesar Rp5.950.000.000,00.
Belanja Bantuan Sosial Santuan Lansia disalurkan kepada penerima bansos per triwulan sebesar Rp750.000,00 per orang, sedangkan untuk penerima santunan kematian disalurkan kepada ahli waris sebesar Rp2.000.000,00 per orang.
Proses penyaluran dana bantuan sosial tersebut dilakukan melalui Bank SumselBabel cabang Rupit berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara Dengan PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel Cabang Muara Rupit Nomor 022.B/MRR/3/B/2023 tanggal 1 Februari 2023.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Prosedur penyaluran dana bantuan sosial dilakukan dengan metode transfer ke rekening buku tabungan penerima yang dibuat khusus oleh Bank SumselBabel.
Pihak penerima bantuan sosial diwajibkan untuk mengambil sendiri buku tabungan tersebut pada lokasi/tempat yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Sosial maupun pihak Bank SumselBabel dengan membawa KTP asli.
Konfirmasi terkait data penyaluran dana bansos tersebut kepada Bank SumselBabel Cabang Rupit selaku pihak penyalur bantuan sosial diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2023, masih terdapat dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk buku tabungan dengan nilai total sebesar Rp573.000.000,00 yang belum disampaikan ke penerima.
Permintaan keterangan atas kondisi tersebut kepada Sekretaris Tim Verifikasi Bantuan Sosial dan PPTK terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.
A. Dinas Sosial pada akhir tahun telah menerima informasi dari Bank Sumselbabel bahwa masih terdapat bantuan sosial yang belum tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2023;
B. Namun koordinasi yang dilakukan untuk menyelesaikan proses penyaluran bantuan tersebut baik kepada Camat maupun Bank SumselBabel masih belum optimal karena terkendala bencana banjir;
C. Sampai dengan permintaan keterangan ini dibuat, belum terdapat perpanjangan perjanjian kerja sama dengan pihak Bank SumselBabel yang telah berakhir 31
Desember 2023; dan
D. Dinas Sosial belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Bank SumselBabel sehingga belum diketahui proses lebih lanjut atas kondisi tersebut, termasuk sisa dana yang belum tersalurkan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK.
Atas kondisi tersebut, BPK telah meminta informasi/data proses penyelesaian penyaluran atas penyelesaian penyaluran dana bantuan sosial tersebut, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK data tersebut belum disampaikan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial Bab III pada Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
B. Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara Dengan PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel Cabang Muara Rupit Nomor 022.B/MRR/3/BB2023 Tentang Bantuan Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2023 pada:
1) Bab III Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua mempunyai kewajiban diantaranya menyalurkan dana Bantuan Sosial dari RKUD ke penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitkannya SP2D; dan
2) Bab VI Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir sampai dengan tanggal
31 Desember 2023.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
A. Penerima bantuan sosial belum menerima manfaat dari bantuan sosial sebesar Rp573.000.000,00; dan
B. Risiko sosial dan risiko penyalahgunaan atas bantuan sosial berupa uang yang belum tersalurkan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk:
A. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan Belanja Sosial; dan
B. Berkoordinasi dengan Bank SumselBabel dalam hal penyaluran dana bansos yang belum disalurkan ke penerima.
Baca LHP BPK Berikutnya : Sembilan Paket Pekerjaan Modal Gedung dan Bangunan Pemkab Muratara 2023 Kurang Volume Rp661 Juta, BPK Rekomendasi Kembalikan ke Kas Daerah







