MurataraNews

BPK Ungkap Lebih Bayar Perjadin Rp860 Juta di Pemkab Muratara Tahun 2023, Bahkan Ada yang Fiktif dan Overlap?

342
×

BPK Ungkap Lebih Bayar Perjadin Rp860 Juta di Pemkab Muratara Tahun 2023, Bahkan Ada yang Fiktif dan Overlap?

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Sebanyak 18 SKPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2023 lebih bayar Perjalanan Dinas (Perjadin) sebesar Rp860.560.164,00 terdiri dari, lebih bayat Rp349.216.614,00 karena tarif penginapan di Jakarta ketinggian dari ketentuan

Kemudian, lebih bayar Rp508.859.550,00 karena tak sesuai kondisi sebenarnya, biaya menginap dimaksud ternyata tidak menginap (fiktif).

Selanjutnya, lebih bayar Rp.2.484.000,00 karena perjadin yang dimaksud overlap atau doble (satu perjadin dibayar dua kali dalam waktu yang sama).

Namun demikian sebagian besar kelebihan pembayaran itu telah dikembalikan ke kas daerah.

Info ini diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

URAIAN : Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp335.904.867.093,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp303.722.948.171,00 atau 90,42%.

Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain merupakan Belanja Perjalanan Dinas dengan anggaran sebesar Rp68.266.311.319,00 dengan realisasi sebesar Rp59.040.881.237,00 atau 86,49%.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas, hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan/atau penyelenggara acara, dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat perjalanan dinas pada 18 SKPD sebesar Rp860.560.164,00 tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

A. Realisasi Biaya Penginapan Tidak Sesuai Tarif Seharusnya

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah memiliki pedoman perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Hasil penelaahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 menunjukan bahwa terdapat standar biaya penginapan dalam negeri yang ditetapkan melebihi standar biaya pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yaitu perbedaan tarif biaya penginapan salah satunya untuk tujuan Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 18 SKPD diketahui bahwa realisasi pertanggungjawaban biaya penginapan menggunakan tarif berdasarkan Perbup Nomor 3 Tahun 2023, sehingga realisasi pertanggungjawaban biaya penginapan melebihi standar biaya penginapan yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp349.216.614,00.

Hasil permintaan keterangan kepada Pejabat Fungsional Analis Pemerintah BPKAD diketahui bahwa biaya penginapan yang ditetapkan pada Peraturan Bupati tersebut didasarkan bukan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 melainkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 83/PMK.02/2022 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 tanggal 20 Mei 2022 walaupun sudah mengetahui bahwa peraturan tersebut digunakan pada penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas.

Hasil konfirmasi diketahui bahwa pihak-pihak tersebut telah sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

B. Pembayaran Biaya Penginapan Pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada hotel tujuan yang terlampir dalam dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp508.859.550,00.

Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas.

Hasil konfirmasi diketahui bahwa pihak-pihak tersebut telah sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

C. Perjalanan Dinas Rangkap pada Dua SKPD

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas menunjukan bahwa terdapat perjalanaan dinas rangkap dimana 27 personel pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan lebih dari satu perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam periode/tanggal yang sama sebesar Rp2.484.000,00.

Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas.

Hasil konfirmasi diketahui bahwa pihak-pihak tersebut telah sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut dan pelaksana perjalanan dinas bersedia mengembalikan kelebihan
pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp860.560.164,00 masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Kas Daerah pada tanggal 25 Maret sampai dengan 25 April 2024 sebesar Rp588.396.014,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti pada dua SKPD sebesar Rp272.164.150,00 (Rp860.560.164,00 – Rp588.396.014,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1).

B. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Pasal 2.

C. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Huruf D Bagian 16.a. mengatur mengenai ketentuan terkait Belanja Operasi pada bagian 2.c.4.d.

D. Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 82 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp860.560.164,00; dan

B. Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua SKPD terkait sebesar Rp272.164.150,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Daerah tidak cermat dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;

B. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah tidak cermat dalam meninjau Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;

C. Kepala SKPD kurang memadai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas; dan

D. Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan:

A. Sekretaris Daerah untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 terkait standar biaya penginapan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

B. Kepala SKPD terkait untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas di satuan kerjanya; dan

2) Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp272.164.150,00 dengan rincian sebagai berikut.

a) Sekretariat DPRD sebesar Rp271.564.150,00; dan

b) Dinas PMDP3A sebesar Rp600.000,00.

Baca LHP BPK Berikutnya : Kurang Volume dan Tak Sesuai Spek Dua Pekerjaan pada Dua SKPD Pemkab Muratara Tahun 2023 Lebih Bayar Rp103 Juta, Ini Hasil Telaah BPK

error: Content is protected !!