LubuklinggauNews

BPK Temukan Belanja Hibah Pemkot Lubuk Linggau Belum Sesuai Ketentuan, Dari LKPJ, Lebih Bayar Hingga Bantuan Bisa 3 Tahun Berturut

578
×

BPK Temukan Belanja Hibah Pemkot Lubuk Linggau Belum Sesuai Ketentuan, Dari LKPJ, Lebih Bayar Hingga Bantuan Bisa 3 Tahun Berturut

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU – Kurangnya pengawasan dari beberapa Kepala SKPD sehingga Belanja Hibah Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 dinilai BPK belum sesuai ketentuan.

Pengelolaan dana hibah belum memadai, penerima hibah terlambat menyampaikan LKPJ sebesar Rp325.000.000,00 dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp196.000.000,00

Juga terjadi Kekurangan dokumen pertanggungjawaban hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia sebesar Rp33.290.000,00

Selain itu, terdapat realisasi Belanja Hibah yang diberikan kepada penerima hibah selama tiga tahun anggaran berturut-turut sebesar Rp9.290.358.000,00

Karena hal ini, Belanja Hibah sebesar Rp9.290.358.000,00 membebani APBD dan lebih saji Belanja Hibah sebesar Rp33.290.000,00;

Kemudian terjadi kelebihan pembayaran Belanja Hibah kepada KORMI sebesar Rp15.200.000,00.

Ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2023

Nomor : 53.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 27 Mei 2024.

Baca LHP BPK Sebelumnya : Belanja BOS Rp620 Juta Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya, BPK Temukan Nota Palsu Cap Berbeda dan Penyedia Jasa Sudah Pindah

DIKETAHUI : Pemkot Lubuk Linggau pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp65.672.900.672,00 dengan realisasi sebesar Rp50.645.157.935,00 atau 77,12% dari anggaran.

Realisasi Belanja Hibah tersebut naik sebesar Rp12.036.212.011,00 atau 31,17% jika dibandingkan dengan realisasi Belanja Hibah Tahun 2022 sebesar Rp38.608.945.924,00, dengan rincian sebagai berikut:

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah, wawancara dengan PPTK dan konfirmasi kepada penerima hibah menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

A. Pengelolaan Hibah pada Dinas PUPR belum memadai

Dinas PUPR menganggarkan Hibah Barang Kepada Pemerintah Pusat/Organisasi Kemasyarakatan/Badan dan Lembaga sebesar Rp30.024.020.000,00 dengan realisasi sebesar Rp17.532.306.335,00.

Anggaran Belanja Hibah Barang tersebut dituangkan dalam penjabaran APBD, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan atas penatausahaan hibah barang pada Dinas PUPR menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

1) Belanja Hibah Barang tidak ditetapkan dalam rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Belanja Hibah Barang pada Dinas PUPR dianggarkan dalam APBD, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan atas rincian penjabaran APBD beserta perubahannya menunjukkan terdapat satu kegiatan Belanja Hibah pada Dinas PUPR yang tidak ditetapkan dalam APBD yaitu Renovasi Rumah Dinas Dandim 0406 dengan kontrak pekerjaan Nomor 12/SPKK/DPUPR-CK/2023 tanggal 26 Mei 2023 dengan nilai sebesar Rp1.996.215.100,00.

Dalam APBD hanya terdapat anggaran renovasi rumah dinas, tetapi tanpa keterangan dengan nilai sebesar Rp150.000.000,00.

2) Surat Keputusan Wali Kota atas persetujuan hibah barang ditetapkan melewati tahun anggaran

Pada tahun 2023 Pemkot Lubuk Linggau telah merealisasikan hibah barang atas18 paket pekerjaan pembangunan dan renovasi sarana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah barang diketahui persetujuan hibah tersebut baru ditetapkan pada tahun 2024, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 120/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Sesuai Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyatakan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

3) Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditetapkan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dan diserahkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban Belanja Hibah Barang diketahui terdapat 16 Naskah Perjanjian Hibah Daerah tidak ditandatangani diawal persetujuan hibah, tetapi pada saat barang hibah diserahkan.

Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD menyatakan setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD.

Wawancara dengan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR menyatakan bahwa tidak dinyatakan secara jelas dalam Peraturan Wali Kota bahwa NPHD harus ditandatangani di awal sebelum proses pengadaan sehingga selama ini proses NPHD selalu dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan BAST.

B. Penerima Hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp325.000.000,00 dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp196.000.000,00

Pada tahun 2023 Pemkot Lubuk Linggau menganggarkan Belanja Hibah Uang sebesar Rp33.444.480.672,00 dengan realisasi sebesar Rp32.039.369.600,00 atau 95,80% dari anggaran.

Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial mewajibkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertangungjawaban dana hibah dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran pada enam SKPD teknis menunjukkan terdapat empat penerima hibah terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah sebesar Rp325.000.000,00 dengan jumlah hari keterlambatan antara 23 hari s.d. 105 hari dan 50 penerima hibah belum menyampaikan laporan penggunaan hibah sebesar Rp196.000.000,00.

Permintaan keterangan kepada PPTK Hibah menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian laporan penggunaan hibah karena terdapat hibah yang belum dilaksanakan yaitu hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuk Linggau sehingga belum dapat dilaporkan pertanggungjawabannya.

C. Kekurangan dokumen pertanggungjawaban hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia sebesar Rp33.290.000,00

Pemkot Lubuk Linggau Tahun 2023 menganggarkan Belanja Hibah uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar sebesar Rp10.401.638.000,00, dan telah direalisasikan seluruhnya atau sebesar 100%.

Belanja Hibah ini salah satunya direalisasikan pada organisasi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Lubuk Linggau sebesar Rp1.100.000.000,00.

Hibah tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 427/KPTS/DISPORA/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Wali Kota Nomor: 136/KPTS/DISPORA/2023 tentang Penetapan Pemberian Dana Hibah Daerah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi yang Dianggarkan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tahun Anggaran 2023.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KORMI menunjukkan bahwa dari pencairan Belanja Hibah kepada KORMI sebesar Rp1.100.000.000,00, hanya terdapat dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp1.066.710.000,00, sehingga masih pertanggungjawaban sebesar Rp33.290.000,00.terdapat kekurangan bukti Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp33.290.000,00, penerima hibah telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp18.090.000,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesarRp15.200.000,00.

D. Terdapat realisasi Belanja Hibah yang diberikan kepada penerima hibah selama tiga tahun anggaran berturut-turut sebesar Rp9.290.358.000,00

Belanja Hibah Berupa Uang, Barang atau Jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.

Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lainnya,Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan Belanja Hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Sekretariat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menunjukkan terdapat delapan organisasi/lembaga penerima hibah yang menerima hibah selama tiga tahun berturut-turut mulai tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Rincian pada Lampiran 5.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau pada:

a. Pasal 4 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:

1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau

2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

b. Pasal 13 pada:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD; dan

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Keputusan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.

c. Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan penerima hibah;

d. Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah kota kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD;dan

e. Pasal 20 pada:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

a) laporan penggunaan hibah;

b) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan

c) bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Wali Kota paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan;

4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan; dan

5) Ayat (5) yang menyatakan bahwa apabila terdapat sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

a. Belanja Hibah Barang yang tidak ditetapkan dalam APBD dan pemberian hibah sebesar Rp9.290.358.000,00 membebani APBD;

b. Lebih saji Belanja Hibah sebesar Rp33.290.000,00;

c. Kelebihan pembayaran Belanja Hibah kepada KORMI sebesar Rp15.200.000,00;dan

d. Risiko penyalahgunaan dana hibah atas laporan yang terlambat dan belum disampaikan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD belum secara tegas mengatur waktu penetapan NPHD;

B. Kepala Dinas PUPR dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang untuk dihibahkan tidak:

1) memedomani ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa; dan

2) menyampaikan daftar usulan penerima hibah barang untuk ditetapkan dengan SK Wali Kota.

C. Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas penyampaian pertangungjawaban Belanja Hibah; dan

D. Bendahara Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban hibah yang diterimanya.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar:

A. Merevisi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;

B. Memerintahkan:

1) Kepala Dinas PUPR menyampaikan daftar usulan penerima hibah untuk ditetapkan dalam SK Wali Kota;

2) Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk lebih selektif dalam pemberian Belanja Hibah;

3) Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menginstruksikan kepada penerima hibah untuk menyampaikan pertangungjawaban Belanja Hibah; dan

4) Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran dana hibah sebesar Rp15.200.000,00 pada KORMI sesuai dengan ketentuan peraturan menyetorkan ke Kas Daerah.

Baca LHP BPK Berikutnya : BPK Temukan 4 Paket Belanja Hibah Dinas PUPR Lubuk Linggau Kurang Volume Rp47 Juta, Berikut Keterangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!