LubuklinggauNews

BPK Temukan 4 Paket Belanja Hibah Dinas PUPR Lubuk Linggau Kurang Volume Rp47 Juta, Berikut Keterangannya

483
×

BPK Temukan 4 Paket Belanja Hibah Dinas PUPR Lubuk Linggau Kurang Volume Rp47 Juta, Berikut Keterangannya

Sebarkan artikel ini

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan Belanja Hibah pada Dinas PUPR sebesar Rp47.582.254,28.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau menyatakan sependapat dan akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Lubuk Linggau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah kekurangan volume pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!