MurataraNews

BPK Temukan 13 Masalah Atas LKPD Pemkab Muratara Tahun 2023, Hasilkan 33 Rekomendasi yang Harus Ditindaklanjut

147
×

BPK Temukan 13 Masalah Atas LKPD Pemkab Muratara Tahun 2023, Hasilkan 33 Rekomendasi yang Harus Ditindaklanjut

Sebarkan artikel ini

MURATARA – Setidaknya ada 33 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Dari 33 rekomendasi tersebut, sudah ditindaklanjut sesuai rekomendasi 24, sedangkan 9 belum sesuai rekomendasi.

Rekomendasi ini berdasarkan temuan BPK atas 13 item masalah pada Laporan Pemeriksaan LKPD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Hasil temuan BPK ini menurun dari tahun sebelumnya (tahun 2022) yakni 15 temuan dengan rekomendasi 27, ditindaklanjut sesuai rekomendasi 20, belum sesuai rekomendasi 7.

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut
menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara telah menindaklanjuti rekomendasi BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022, antara lain BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar:

1. Memerintahkan kepala Dinas terkait untuk memproses kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp406.007.259,79 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

2. Memerintahkan Kepala BKPSDM untuk meningkatkan pengendalian atas rekap presensi masing masing SKPD untuk pembayaran TPP;

3. Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memberlakukan hasil kajian sewa rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam penetapan Tunjangan Perumahan;

4. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sebesar Rp523.354.089,10 sesuai dengan peraturan perundangundangan dan menyetorkan ke Kas Daerah; dan

5. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk membuat perjanjian pinjam pakai atas 17 unit kendaraan serta merevisi perjanjian pinjam pakai atas 34 unit kendaraan dinas yang dipinjam oleh instansi vertikal sesuai ketentuan.

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 antara lain adalah:

1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Tertib;

2. Kelebihan Pembayaran Honorarium pada 35 SKPD Sebesar Rp356.793.000,00;

3. Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Enam SKPD Sebesar Rp101.900.127,00;

4. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai yang Dikenakan Hukuman Disiplin Sebesar Rp142.216.968,00;

5. Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Kualitas, dan Ketidaksesuaian spesifikasi atas 34 Paket Pekerjaan Fisik Belanja Modal pada Dua SKPD Sebesar Rp3.676.738.565,66;

6. Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Belum Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan; dan

7. Pengelolaan dan Penyajian Saldo Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya Belum Memadai.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Musi Rawas Utara Tahun 2023.

Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 2 Mei 2024.

Baca LHP BPK Berikutnya : BPK Temukan Belanja BBM Dinas Sosial Musi Rawas Tahun 2024 Tak Sesuai Kondisi Sebenarnya, Berikut Uraiannya

error: Content is protected !!