PALEMBANG – Pada tahun 2023, Pemprov Sumsel mengganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.585.947.355.847,00 dan telah terealisasi sebesar Rp2.297.732.037.187,87 atau sebesar 88,85%.
Realisasi tersebut diantaranya adalah Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp6.419.644.587,12.
Dalam LHP Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Sumsel, BPK telah mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada enam SKPD sebesar Rp211.015.750,00.
Terhadap temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala DLHP, DKP, Disbun, Badan Kesbangpol,
Bapenda, Dinas PSDA, Bappeda, Dinkes, DPPPA, Dishub, Disnakertrans, Dinas PUBMTR, Dinas PTP, Dinas PKP, Dinas ESDM, Direktur RSK Mata, dan Direktur RSK
Gigi dan Mulut untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Pakai Habis yang menjadi tanggung jawabnya. Atas temuan tersebut, Pemprov Sumsel telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar
Rp211.015.750,00.
Dalam pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2023, BPK melakukan pemeriksaan uji petik atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Sekretariat Daerah berupa penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas operasional di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diketahui permasalahan dengan uraian berikut.
A. Pemberian Jumlah Liter BBM pada Perjalanan Dinas Luar Daerah Tidak Wajar
Untuk perjalanan dinas luar daerah bagi pejabat pemegang kendaraan dinas diberikan bantuan BBM sebesar 1 liter untuk setiap 6 km perjalanan selama perjalanan dinas.
Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk perjalanan dinas luar daerah diketahui bahwa PPTK memberikan uang muka kepada sopir yang kemudian dipertanggungjawabkan oleh sopir dalam bentuk setruk BBM.
PPTK menjelaskan bahwa besaran uang muka yang diberikan adalah 1 liter per 6 km jarak tempuh mengikuti SK Gubernur Sumsel Nomor 5 Tahun 2023.
Sedangkan untuk penentuan jarak tempuh, menurut PPTK mengadopsi ketentuan jarak dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 tentang Penetapan Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi.
Namun hasil pengujian menunjukkan bahwa perhitungan konsumsi liter BBM tidak mengacu kepada SK Gubernur Nomor 5/KPTS/VIII/2023.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa konsumsi BBM per liter pada dokumen pertanggungjawaban berkisar antara 2,9 km/liter sampai dengan 3,5 km/liter.
Sedangkan untuk jarak tempuh juga tidak sesuai dengan SK Gubernur Nomor 684/KPTS/Dishub/2022 sehingga tidak terdapat dasar perhitungan yang jelas dalam pemberian uang muka tersebut.
Atas hal ini, PPTK tidak dapat menjelaskan mengenai dasar penentuan konsumsi BBM per liter dan jarak tempuh yang digunakan dalam perhitungan pemberian uang muka tersebut.
Analisis kewajaran jarak tempuh menggunakan data Google Maps dan jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban menunjukkan jarak tempuh yang digunakan oleh PPTK dalam perhitungan uang muka tidak wajar.
Perbedaan yang signifikan antara jarak tempuh pada dokumen pertanggungjawaban dan jarak pada Google Maps berdampak terhadap selisih jumlah uang muka dan pertanggungjawaban.
B. Pemberian BBM Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah dalam Bentuk Uang
SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak kepada Pejabat Pemegang Kendaraan Dinas milik Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan dan Petugas Pengawalan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) berhak mendapatkan BBM sebanyak 30 liter/hari, Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak 25 liter/hari, Rumah Tangga Gubernur, Wagub dan Sekda sebanyak 5 liter/hari, Pengawalan Gubernur dan Wagub sebanyak 10 liter/hari.
Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk Jabatan Gubernur, Wagub dan Sekda adalah sebesar
Rp1.286.836.750,00 dengan perincian untuk:
Gubernur
a) Operasional Gubernur 176.145.000,00
b) Operasional Ketua PKK/ Ibu Gubernur 134.800.500,00
c) Operasional Walpri Gubernur
117.430.000,00
d) Operasional Rumah Dinas Gubernur 47.368.250,00
e) Operasional Patwal Gubernur
117.391.000,00
f) Operasional Ajudan Gubernur
85.264.500,00
g) Operasional Pengawal Khusus Gubernur 42.497.000,00
Wakil Gubernur
a) Operasional Wakil Gubernur
127.491.000,00
b) Operasional Wakil Ketua PKK/ Ibu Wakil Gubernur 120.201.000,00
c) Operasional Walpri Wakil Gubernur 84.994.000,00
d) Operasional Rumah Dinas Wakil Gubernur 39.259.250,00
e) Operasional Patwal Wakil Gubernur 36.021.500,00
f) Operasional Ajudan Wakil Gubernur 37.196.000,00
Sekretaris Daerah
a) Operasional Sekretaris Daerah
81.546.250,00
b) Operasional Rumah Dinas Sekretaris Daerah 19.615.750,00
c) Operasional Sespri Sekretaris Daerah 19.615.750,00
Jumlah total 1.286.836.750,00
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa pemberian BBM untuk operasional Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah diberikan dalam bentuk uang tunai.
Bukti pertanggungjawaban atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas hanya berupa kuitansi pembayaran kepada penerima uang dan tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran pembelian BBM.
Penyaluran uang BBM kepada Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan kepada ajudan, sedangkan untuk penyaluran kepada Sekretaris Daerah diberikan kepada sekretaris pribadi.
C. Pembayaran BBM Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.357.615.125,30.
Atas kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp1.357.615.125,30.
Adapun pembayaran BBM tidak sesuai ketentuan tersebut berupa pemberian jumlah liter BBM pada perjalanan dinas luar daerah tidak wajar, pembayaran ganda pemberian BBM dengan biaya transport perjalanan dinas, pembayaran BBM atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, pemberian BBM kepada pihak yang tidak berhak, dan bukti setruk BBM tidak sesuai bukti asli.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1).
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur
sebagai berikut antara lain: setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
A. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.568.630.875,30 (Rp1.357.615.125,30
+ Rp211.015.750,00); dan
B. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat memanfaatkan Bahan Bakar dan Pelumas sesuai dengan rencana.
Hal tersebut disebabkan oleh:
A. Sekretaris Daerah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada instansinya;
B. Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang cermat dalam merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
C. PPTK Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tidak memedomani peraturan belanja daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumsel agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
A. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada instansinya;
B. Menyusun peraturan terkait jarak dan jumlah BBM yang dapat diberikan serta mengatur pemberian BBM secara tunai; dan
C. Menginstruksikan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk:
1) Lebih cermat dalam merealisasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang menjadi tanggung jawabnya; dan
2) Menginstruksikan PPTK Belanja Bahan Bakar dan Pelumas untuk memedomani peraturan belanja daerah.
Baca LHP BPK Berikutnya : Realisasi Belanja Suku Cadang 3 SKPD Pemprov Sumsel Lebih Bayar Rp342 Juta, Sebagian Sudah Ada Pengembalian
Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. Nomor : 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Tanggal : 11 Mei 2024.







