Musi RawasNews

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

399
×

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

1) Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tujuh paket pekerjaan Belanja untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada dua SKPD sebesar Rp126.560.458,63, terdiri dari:

a) Dinas PUCKTRP sebanyak enam paket sebesar Rp56.236.515,91;

b) Distannak sebanyak satu paket sebesar Rp70.323.942,72;

2) Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Musi Rawas di Muara Beliti pada Dinas PUCKTRP sebesar Rp9.801.293,36.

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Distannak, Kepala Dinas PUCKTRP, Kepala Dispora, dan Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik yang berasal dari Belanja Barang dan Jasa yang menjadi tanggung jawabnya; dan

B. PPK, PPTK, dan Pengawas SKPD masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan.

Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan:

A. Kepala Dinas PUCKTRP, Kepala Distannak, Kepala Dispora, dan Kepala Dinas Perkim untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak untuk mencegah kekurangan volume pekerjaan;

B. Kepala Dinas PUCKTRP dan Kepala Distannak selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp136.361.751,99 atas kekurangan volume dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

1) Dinas PUCKTRP sebesar Rp66.037.809,27 (Rp56.236.515,91 + Rp9.801.293,36); dan

2) Distannak sebesar Rp70.323.942,72.

error: Content is protected !!