Musi RawasNews

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

400
×

Belanja Barang Jasa pada 2 SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar, Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa “Kontrak Harga Satuan merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;

3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”;

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I Bagian VII Pelaksanaan Kontrak angka 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa “pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan”; dan

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan Syarat-Syarat Umum dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang di antaranya menyatakan bahwa:

1) ”Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;

2) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK; dan

3) Pengguna Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia”.

Permasalahan di atas mengakibatkan:

A. Lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp820.528.323,94 (Rp657.521.220,91 + Rp163.007.103,03);

B. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp136.361.751,99 yang terdiri dari:

error: Content is protected !!