Pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai Kontrak Nomor 15/KONTRAK/DPUCKTRP/2023 tanggal 6 September 2023 sebesar Rp1.377.300.000,00.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV JBe selama 110 hari kalender dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 03.15/BA.PHO/II/DPUCKTRP/2023 tanggal 12 Desember 2023 dengan realisasi keuangan sebesar 100% sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 05895/LS/SP2D/2023 tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp68.865.000,00.
Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilaksanakan bersama PPTK, Penyedia Jasa, dan Pengawas SKPD, serta didampingi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5.142.491,24 dengan rincian sesuai tabel berikut.

Atas nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp5.142.491,24, Penyedia jasa telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 16 April 2024 sebesar Rp5.142.491,24.
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia Jasa, PPTK, dan Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik yang di antaranya menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan”;







